6.597 Guru Honorer Tak Bisa Jadi PPPK, Yod Mintaraga Menyarankan Hal Ini

Purwasuka Suara.Com
Senin, 28 November 2022 | 18:41 WIB
6.597 Guru Honorer Tak Bisa Jadi PPPK, Yod Mintaraga Menyarankan Hal Ini
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat asal Golkar, Yod Mintaraga bersama FGPPNS Jabar. */Humas DPRD Jabar/ (*/Humas DPRD Jabar/)

PURWASUKA –– Yod Mintaraga, anggota Komisi V DPRD Jawa Barat dari Partai Golongan Karya (Golkar) menyarankan guru honorer yang tak bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK disalurkan menjadi guru pengganti. 

Guru pengganti atau dengan kata lain menggantikan guru-guru yang sudah atau akan pensiun di SMA/SMK dan SLB negeri atau swasta di Jawa Barat.

Hal ini disampaikan Yod Mintaraga usai menerima Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS) Provinsi Jawa Barat yang melakukan aksi damai menuntut kejelasan nasib guru honorer yang tak bisa menjadi guru PPPK di 2022 di DPRD Jawa Barat, Senin, 28 November 2022. 

“Tahun ini (2022) banyak guru-guru yang pensiun atau akan pensiun. Guru-guru honorer yang tak bisa diangkat jadi PPPK bisa menggantikan mereka (guru-guru yang pensiun) atau disebut guru pengganti. Hal ini pun (solusi guru pengganti) disampaikan oleh guru-guru honorer tadi,” tutur Yod Mintaraga, Bandung, Senin,28 November 2022. 

Menurut Yod Mintaraga, menjadi guru pengganti dinilai solusi tepat untuk masalah 6.597 guru honorer yang tak bisa menjadi PPPK. Pertama, setidaknya ada kejelasan nasib bagi guru honorer yang tak bisa diangkat menjadi PPPK. 

Kedua, 6.597 guru honorer tak akan kehilangan pekerjaan dan pendapatannya. Ketiga, ada kejelasan nasib sembari menunggu pengadaan PPPK di tahun berikutnya, atau penambahan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Mengingat pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar dilakukan secara bertahap, dan disesuaikan dengan kemampuan APBD 2022.

Ditambah guru pengganti ini pun disambut positif oleh para guru honorer yang tidak bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di 2022. 

Untuk diketahui, 6.597 guru honorer SMA, SMK termasuk SLB tak bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja karena keterbatasan kuota.

Baca Juga: 6.597 Guru Honorer Tak Bisa Jadi PPPK di 2022, Begini Kata Politisi Golkar Yod Mintaraga

Di 2022, Pemerintah Provinsi Jabar hanya mengusulkan 4.795 kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Jumlah tersebut terdiri dari 3.800 tenaga pendidikan, dan sisanya tenaga kesehatan serta teknis lainnya. *** 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI