PURWASUKA - Seorang pedagang keliling ditangkap Polres Karawang karena mencabuli anak di bawah umur. Atas perbuatannya itu, pelaku berinisial HH itu terancam 15 tahun penjara.
Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy. Dia menerangkan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sambungnya, atas perilaku bejatnya itu, pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Arief menjelaskan, korban yang masih berusia 11 tahun dicabuli oleh pelaku yang merupakan warga Kabupaten Tasikmalaya itu di Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang.
Saat melancarkan aksi bejatnya, pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban. Mulai dari menjanjikan sejumlah uang dan juga akan menikahi korban.
“Selama melancarkan aksinya, tersangka mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban dan dijanjikan akan dinikahi,” ucap Arief, Minggu (4/12/2022).
Dia menjelaskan, adanya perilaku aneh dari korban ini disadari oleh orang tua bocah itu. Bahkan setelah ditanyai, korban mengaku telah dicabuli pelaku.
“Orangtua korban curiga dari perubahan prilaku korban,” kata Arief.
Tak terima dengan anaknya telah dicabuli, akhirnya orang tua korban melaporkan HH ke polisi. Pelaku kemudian ditangkap saat berada di rumah kontrakannya.
Baca Juga: PT HPM Mulai Produksi Massal Honda WR-V, Terapkan Teknologi Terbaru
“Kita menangkap tersangka di rumah kontrakannya tanpa perlawanan,” katanya mengutip dari Tvberita.co.id.