PURWASUKA - Seorang pria asal Kabupaten Lampung Selatan melakukan penggelapan puluhan motor di Kabupaten Purwakarta. Pria bernama Agus Triyono (45) itu kini harus menginap di hotel prodeo.
Kasus kriminal penggelepan motor ini terungkap dari laporan masyarakat yang resah atas aksinya tersebut. Atas aksinya itu, pelaku terancam hukuman empat tahun penjara.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pelaku diringkus dikontrakannya yang berada di Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis (15/12/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku sempat dihadiahi timah panas oleh polisi karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Timah panas itu melesat hingga bersarang di kaki pelaku.
"Pelaku diamankan di rumah kontrakan di wilayah Purwakarta. Betul petugas melakukan tindak tegas terukur pada pelaku karena melakukan perlawan terhadap petugas saat diamankan," katanya pada Jumat (16/12/2022).
Edwar menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan dengan serangkaian kebohongan yakni dengan cara berpura-pura akan mengontrak di rumah korban, kemudian meminjam kendaraan korban dengan berbagai alasan, akan tetapi kendaraan tersebut tidak di kembalikan kepada korban.
Edwar menyebut, tindakan pencurian tersebut dilakukan pelaku di beberapa titik di wilayah Purwakarta. Bahkan ada yang terekam CCTV saat pelaku bawa kabur sepeda motor milik korban.
"Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV kemudian kami melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku sudah kami amankan di Mapolres Purwakarta," katanya.
Selain pengamankan pelaku, lanjut Edwar, pihaknya pun mengamankanbarang bukti sebanyak 10 unit sepeda motor berbagai merk di rumah kontrakan yang di tempati pelaku, serta satu unit mobil jenis Toyota Hilux Box berwarna putih dengan nomor polisi BE-8009-OE yang diduga untuk mengangkut motor hasil curian.
Baca Juga: Belum Jadi Capres Beneran, Bawaslu Imbau Anies Tak Gunakan Masjid Sebagai Ladang Kampanye
"Kami akan melakukan pengembangan karena berdasarkan pengakuan pelaku 15 unit sepeda motor sudah dikirim ke luar kota, kami akan melakukan pengejaran terhadap barang bukti itu sekaligus menangkap pelaku lain dalam kasus pencurian ini," kata Edwar.
Edwar menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.