PURWASUKA- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akhirnya mencabut Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pencabutan Perwal tentang PPKM di Kota Bandung tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1 tahun 2023 tentang pencabutan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menjelaskan, sesuai peraturan pemerintah pusat terkait PPKM, Pemkot Bandung juga resmi mencabut aturan yang senada.
Namun, menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meskipun PPKM dicabut satuan tugas tetap ada, karena masih dalam kondisi transisi.
“Memang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dicabut, tapi masa transisi dan Satgas itu tetap ada,” kata Wali Kota Bandung, Bandung, Senin, 2 Januari 2023.
Meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dicabut, Pemerintah Kota Bandung tetap akan melakukan pengawasan, pengawasan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Bandung.
“Pengawasan dan izin tetap dilakukan oleh satgas. Jadi kami lihat tiap tempat kegiatannya, jumlah pengunjungnya dan cara evakuasinya. Ini akan dievaluasi, tidak serta merta bebas,” tegas politisi asal Partai Gerindra.
Meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dicabut, Pemerintah Kota Bandung mengimbau masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan.
“Saya menitipkan tolong tetap jaga protokol kesehatan. Jangan ada euforia yang berlebihan,” imbau dia. ***