PURWASUKA - Penempatan pedagang kaki lima di Pasar Proklamasi Rengasdengklok akan diatur oleh Pemerintah Kabupaten Karawang. Alasannya agar lebih tertib dan tidak semrawut seperti yang terjadi di Pasar Rengasdengklok lama.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri. Dia menerangkan, penampatan ini agar Pasar Proklamasi terlihat lebih rapih.
"Kondisi yang sudah mulai terlihat semrawut di pasar Rengasdengklok yang lama harus segera diselesaikan," ucapanya pada Kamis (5/1/2023).
Dia meminta, pihak pengembang Pasar Proklamasi bersama dengan perangkat daerah terkait agar melaksanakan instruksinya ini. Sehingga penempatan pedadang di Pasar Prokalamasi tetap sama seperti Pasar Rengasdengklok lama.
"Kalau berbicara mengenai Pasar Proklamasi, targetnya bukan jangka pendek, tapi jangka panjang," ucap Acep.
Sekda meminta agar Dinas PUPR dan Disperindag untuk membuat skema penempatan pedagang kaki lima. Hal itu diperlukan agar Pasar Proklamasi yang baru ditempati para pedagang itu kondisinya tidak semrawut.
Disampaikan pula agar Satuan Polisi Pamong Praja bersama Polri dan TNI menyisir para pedagang untuk pendataan.
"Jangan sampai ada pedagang yang masih buka di Pasar Rengasdengklok yang lama, punya lapak juga di depan Pasar Proklamasi dari depan sampai belakang. Kita atur semua soal hak dan kewajiban agar lebih nyaman," melansir dari Antara.
Sementara itu, Pasar Proklamasi Rengasdengklok yang baru itu dibangun oleh pihak ketiga, PT Visi Indonesia Mandiri (VIM).
Baca Juga: Seoul Music Awards ke 32 Umumkan Lineup Pembawa Acara, Ada Minho SHINee
Pasar Proklamasi Rengasdengklok yang baru itu dibangun di atas lahan sekitar 5 hektare.
Bangunan tersebut bernilai investasi sebesar Rp116 miliar dan nantinya akan tergabung dengan terminal angkutan umum dan kendaraan bongkar muat barang.