PURWASUKA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat buka suara terkait kasus keracunan jajanan chiki ngebul yang menimpa 28 anak di Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Bekasi.
Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Jabar, Ryan Bayusantika Rustandi mengatakan, peristiwa keracunan 24 anak berada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan empat anak di Kota Bekasi terjadi dalam rentang waktu yang berbeda.
Kasus yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya terjadi pada 15 November 2022. Sedangak kasus yang terjadi di Kota Bekasi terjadi pada 21 Desember 2022.
Dia menerangkan, belasan anak yang menjadi korban tidak mengalami gejala akibat keracunan ini. Namun satu orang di Kabupaten Tasikmalaya harus mendapatkan perawatn intensif di rumah sakit.
Kemudian, ada tujuh anak lainnya bergejela namun tidak sampai mendapatkan perawatan di rumah sakit.
“Jadi yang 24 itu 7 berubah gejalanya itu menjadi sakit perut dan pusing, itu diobservasi di Puskesmas,” terang Ryan mengutip dari Jabarnews.com.
Usai mendapat penanganan dari tim medis, kata Ryan, anak-anak yang sebelumnya dilarikan ke rumah sakit sudah diperbolehkan pulang.
Sementara kasus karacunan Chiki Ngebul di Kota Bekasi, kata Ryan, dari 4 anak, satu orang diantaranya harus dilarikan ke RS Haji Jakarta Selatan. Korban disebut mengalami peradangan pada bagian dinding usus.
Dijelaskan Ryan, rata-rata usia anak yang keracunan akibat mengonsumsi Chiki Ngebul adalah 4 hingga 13 tahun atau berada pada jenjang TK hingga SMP.
Baca Juga: 16 Wilayah di Jawa Barat Berpotensi Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang, Berikut Daftarnya