Tiga Debt Collector Ditangkap Polisi Karawang Karena Aniaya Kreditur

Purwasuka Suara.Com
Kamis, 26 Januari 2023 | 20:05 WIB
Tiga Debt Collector Ditangkap Polisi Karawang Karena Aniaya Kreditur
Ilustrasi pelaku tindak kejahatan diborgol. (Envato Elements)

PURWASUKA - Polisi menangkap tiga orang debt collector yang melakukan penganiayaan dan pembacokan tergadap kreditur. Ketiga pelaku yang ditangkap yakni S alias M, A alias B, M alias T.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, ketiga pelaku sempat buron selama sebulan setelah melakukan aksi beringasnya itu. 

Setelah ditangkap, diketahui ketiga pelaku ini merupakan salah satu anggota organisasi masyarakat

Aksi beringas ketiga pelaku dilakukan di sebuah warung kopi di Dusun Guro II, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur. Korban berinisial YH ini mengalami luka parah akibat dianiaya dan dibacok ketiga pelaku.

“Terjadi selisih paham terkait penarikan kendaraan yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian wajah dan paha,” ujar Wirdhanto, Kamis (26/1/2023).

Wirdhanto mengatakan, ketiga pelaku ini dipekerjakan oleh salah satu leasing. Tugasnya yakni menarik mobil yang dikuasai korban karena akan dilakukan over kredit.

Korban YH yang juga anggota ormas di Karawang ini sempat mengirimkan pesan suara kepada pelaku yang terkesan tidak ingin membayar. Hal ini membuat para pelaku meradang.

Lalu, pada Selasa (10/1/2023) malam, ketiga pelaku mendatangi korban lokasi kejadian. Tanpa basa-basi langsung menganiaya korban YH.

Melihat YH dipukul, korban lainnya SY alias SE hendak melerai. Namun dihalau oleh pelaku berinisial T dan dihantam menggunakan senjata tajam jenis parang.

Baca Juga: Unggahan Foto Jirayut Dengan Bunda Corla Dihujat, Netizen: Saya Tidak Kenal

”Akibat kejadian tersebut, punggung korban dan dada korban terkena hantaman benda yng mengenai paha sebelah kiri sehingga korban mengalami luka 25 jahitan di paha kiri,” kata Wirdhanto mengutip dari Tvberita.co.id.

Puas melakukan aksinya, para pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Mendapati laporan penganiayaan, Sat Reskrim Polres Karawang bergerak cepat mendeteksi ciri-ciri pelaku berbekal keterangan saksi-saksi.

Kemudian pada Jumat tanggal 20 Januari 2023 pukul 03.00 WIB, petugas mendapati keberadaan M di sebuah hotel di daerah Lippo Cikarang, Bekasi.

”Kami melakukan pengejaran langsung mendatangi lokasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana adalah dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI