PURWASUKA - Polisi membekuk dua orang anggota geng motor Bad Boy di Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang. Keduanya adalah pelaku pembacokan seorang remaja berinisial GL (19).
Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan, kedua pelaku yakni FA (19) dan FCF (17) sempat melarikan diri ke luar daerah usai membacok korban hingga tewas.
Setelah dilakukan pencarian, pelaku ini sempat pulang ke rumahany di Kecamatan Rawamerta. Saat itulah, petugas membekuk keduanya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pengungkapan ini dari Laporan Polisi Nomor : Nomor LP / 1750 / IX / 2022 / JABAR / RES KRW, tanggal 22 September 2022 tentang kasus dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang hingga menyebakan hilangnya nyawa,” ucap Prasetyo, Jumat, 3 Maret 2023.
Dari tangan pelaku, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit kendaraan roda dua, satu buah celurit dan satu pakaian milik pelaku.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, peristiwa pembacokan ini terjadi pada 22 September 2022.
Disebutkannya, pelaku dan korban ini sama-sama anggota geng motor. Keduanya sempat janjian untuk tawuran saat siaran langsung di media sosial.
“Hingga akhirnya terjadi tawuran saling bentrok dan korban dibacok pelaku pada bagian badan belakang,” katanya mengutip dari Tvberita.co.id.
Dijelaskan Arief, korban GL mengalami luka parah hingga dibawa ke RSUD Karawang. Akan tetapi saat dilakukan perawatan korban meninggal karena kehabisan banyak darah.
Baca Juga: Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, PMI Jakarta Utara Sebut 8 Orang Dinyatakan Hilang
“Untuk para pelaku ini sebagai anggota geng motor yang dikenal geng motor Bad Boy Karawang. Pelaku ini juga kerap melakukan aksi kejahatan jalanan salah satu begal,” beber dia.
Para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KHUPidana tentang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap hingga menyebakan luka atau hilangnya nyawa. Pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara.