Anak Lilis Karlina Diringkus Polres Purwakarta Usai Kedapatan Mengedarkan Obat Terlarang

Purwasuka

Senin, 13 Maret 2023 | 20:23 WIB
Anak Lilis Karlina Diringkus Polres Purwakarta Usai Kedapatan Mengedarkan Obat Terlarang
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain saat ekspos kasus narkoba. (Jabarnews.com)

PURWASUKA - Anak Pedangdut, Lilis Karlina, berinisial RD diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta lantaran mengedarkan obat yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan.

Anak dari penyanyi dangdut kondang yang berhasil meraih popularitasnya pada tahun 1990-an, melalui lagu Goyang Karawang dan Sinden Jaipong itu masih berstatus pelajar di salah satu SMP di Kabupaten Purwakarta. 

Bocah berusia 15 tahun itu tercatat sebagai warga Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu, 12 maret 2023.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menyebut, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba kemudian Satres Narkoba Polres Purwakarta lakukan penyelidikan. 

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Dengan usia 15 tahun terus terang kita sangat miris," ucap Edwar, pada Senin, 13 Maret 2023.

Dari tangan RD, kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl. 

"Pelaku yang masih duduk di Bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," ucap Edwar. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Dari hasil pengembangan kasus RD,  Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu," ucap Kapolres. 

baca juga

Dari tangan palaku I, lanjut dia, Polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.

“Sodara I menjadi perantara untuk menjual  narkotika golongan 1 ke pelaku RD. Terhadap tersangka I tercam terjaring pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentnag narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," tegas Edwar. 

Edwar bmenambahkan, upaya yang dilakukan Polres Purwakarta tersebut adalah bagian dari bentuk mengatasi narkoba dengan penegakan hukum.

Menurutnya, penyalahgunaan narkoba sangat mengancam generasi muda. Pihaknya berkomitmen tidak pandang bulu dalam melakukan upaya penegakan hukum.

“Polres Purwakarta tidak akan berhenti sampai di sini dalam mengatasi peredaran narkoba atau penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Purwakarta,” ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

CEK FAKTA: Irish Bella Pingsan Usai Jenguk Ammar Zoni, Benarkah?

CEK FAKTA: Irish Bella Pingsan Usai Jenguk Ammar Zoni, Benarkah?

Your Say | Senin, 13 Maret 2023 | 20:11 WIB

Penyebab, Gejala, dan Penanganan Stroke yang Wajib Diketahui Orang Awam

Penyebab, Gejala, dan Penanganan Stroke yang Wajib Diketahui Orang Awam

Your Say | Senin, 13 Maret 2023 | 19:46 WIB

Penasihat Hukum Teddy Minahasa Kena Semprot Hakim: Sudah Dicatat, Jangan Menggurui

Penasihat Hukum Teddy Minahasa Kena Semprot Hakim: Sudah Dicatat, Jangan Menggurui

News | Senin, 13 Maret 2023 | 19:30 WIB

Terkini

Dari Partai Sosialis hingga Komunis Ramai-ramai Buka Suara Jelang Prancis vs Spanyol, Ada Apa?

Dari Partai Sosialis hingga Komunis Ramai-ramai Buka Suara Jelang Prancis vs Spanyol, Ada Apa?

Bola | Senin, 13 Juli 2026 | 08:52 WIB

Maut di Klub Malam Bangkok Tewaskan 27 Orang, Saksi Mata: Terdengar Ledakan Lalu Api Besar

Maut di Klub Malam Bangkok Tewaskan 27 Orang, Saksi Mata: Terdengar Ledakan Lalu Api Besar

News | Senin, 13 Juli 2026 | 08:41 WIB

Dari Pacific Place hingga Ritz-Carlton, Ini Deretan Properti Mewah Milik Tan Kian

Dari Pacific Place hingga Ritz-Carlton, Ini Deretan Properti Mewah Milik Tan Kian

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 08:40 WIB

Harga Cabai Turun, Daging Ayam dan Sapi Malah Naik di Pasar Tradisional

Harga Cabai Turun, Daging Ayam dan Sapi Malah Naik di Pasar Tradisional

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 08:35 WIB

AS Target 2 Kota Besar di Khuzestan, Jantung Minyak Iran

AS Target 2 Kota Besar di Khuzestan, Jantung Minyak Iran

News | Senin, 13 Juli 2026 | 08:33 WIB

Alisson Becker Buka Suara Usai Brasil Tersingkir, Isyaratkan Ingin Main di Piala Dunia 2030

Alisson Becker Buka Suara Usai Brasil Tersingkir, Isyaratkan Ingin Main di Piala Dunia 2030

Bola | Senin, 13 Juli 2026 | 08:30 WIB

Menelisik Sisi Gelap Kejiwaan Manusia dalam Film Obsession

Menelisik Sisi Gelap Kejiwaan Manusia dalam Film Obsession

Your Say | Senin, 13 Juli 2026 | 08:30 WIB

Dihadiahi Timah Panas! Dua Pembunuh Wanita di Lampung Utara Ternyata Positif Sabu

Dihadiahi Timah Panas! Dua Pembunuh Wanita di Lampung Utara Ternyata Positif Sabu

Lampung | Senin, 13 Juli 2026 | 08:26 WIB

Mimpi Prabowo Bisa Terwujud? FIFA Buka Peluang Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2030

Mimpi Prabowo Bisa Terwujud? FIFA Buka Peluang Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2030

Bola | Senin, 13 Juli 2026 | 08:23 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan, Dugaan Kredit Bermasalah Tembus Rp5,8 Miliar

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan, Dugaan Kredit Bermasalah Tembus Rp5,8 Miliar

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 08:21 WIB

×