PURWASUKA - Dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan oleh selebgram @ajudan_pribadi. Bahkan, korban diduga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Hal ini dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan. Atas perbuatannya, ajudan pribadi dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana.
Andri menerangkan, pelaku ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan. Hingga saat ini ajudan pribadi masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
"Kita amankan satu orang inisial A, yang bersangkutan selebgram. Sementara masih berproses di kita. Kita tangkap di Makassar," ucapnya, Selasa, 14 Maret 2023.
Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh ajudan pribadi belum bisa dijelaskan detailnya. Tak hanya soal detail berkenaan waktu penangkapan selebgram tersebut pihaknya belum bisa buka suara.
Andri memastikan, bahwa penangkapan selebgram tersebut dilakukan pasca pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan yang dilakukannya.
"(Dugaan) kasus penipuan dan penggelapan," katanya melansir dari PMJNews.com.
Diterangakannya juga, penipuan dan penggelapan yang dilakukan ajudan pribadi dilakukan pada November 2022.
"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp 1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," pungkasnya.