PURWASUKA - Keluarga korban David Ozora (17) berencana akan melaporkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) ke polisi. Laporan kali ini yakni terkait penyebaran video penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap David Ozora.
Pelaporan ini dibenarkan oleh perwakilan keluarga David, Alto Luger. Dia mengatakan, terkait laporan tersebut kuasa hukum yang akan menjelaskan detailnya.
“Betul (rencana melaporkan Mario), itu nanti kalau soal dari presepektif hukum dari pengacara keluarga,” katanya, Kamis, 23 Maret 2023.
“Tapi kami sudah mendiskusikan itu dari keluarga dengan kuasa hukum dan itu menjadi salah satu pertimbangan kami untuk turut melaporkan (Mario) ke pihak kepolisian (soal penyebaran video),” tambahnya.
Meski begitu ia belum mengetahui perihal perkembangan soal Pasal UU ITE dalam kasus tersebut. Namun ia mempertimbangkannya sebagai sebuah barang bukti terkait adanya perencanaan.
“Mudah-mudahan ya karena ini bukti ada perencanaan bahwa kalau di video disebarin jadi ada perencanaan,” katanya melansir dari PMJNews.com.
Sebelumnya, tersangka Mario Dandy Satriyo (20) disebut mengirimkan video aksi penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora (17) kepada sejumlah pihak lain.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan perihal adanya kiriman video penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario.
“Benar dikirim ketiga pihak, dua (penerima) sudah terkonfirmasi,” ujar Hengki Haryadi dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).
Baca Juga: Lanjutkan Penghijauan, Epson Indonesia Tanam 6000 Pohon dan Rehabilitasi Mangrove
Lebih lanjut Hengki mengungkapkan, Mario Dandy juga mengirimkan foto-foto luka yang dialami oleh korban David ke pihak lain sebelum dirinya ditangkap anggota Polsek Pesanggrahan.
“Bahkan pada foto korban saat luka-luka, juga dikirim di beberapa pihak,” katanya.