Bagaimana Hukumnya Jika Zakat Fitrah Via Transfer?

Purwasuka | Suara.com

Selasa, 18 April 2023 | 10:31 WIB
Bagaimana Hukumnya Jika Zakat Fitrah Via Transfer?
Zakat Fitrah 2023. ((Freepik))

PURWASUKA - Zakat Fitrah pada umumnya dilakukan secara langsung atau diwakilkan untuk diberikan kepada amil menjelang Lebaran atau Hari Raya Idulfitri.

Bukan tanpa alasan, Zakat yang mesti dilakukan oleh orang muslim yang mampu setiap bulan Ramadan ini biasanya langsung datang ke tempat amil untuk ijab kabul zakat Fitrah.

Namun, Bagaimana jika tidak secara langusng datang ke Amil? atau Zakat Fitrah Via Transfer?.

Dilansir dari laman an-nur.ac.id pada 18 April 2023, para ulama sepakat bahwa boleh ditunaikannya zakat fithri ataupun zakat maal melalui fasilitas transfer antar bank dari muzakki kepada wakil atau dari muzakki kepada amil.

Maksud transfer zakat dari muzakki kepada wakil adalah bahwa muzakki meminta bantuan kepada seseorang yang pada dasarnya bukanlah mustahiq, untuk menunaikan zakatnya kepada amil atau mustahiq.

Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyyah al-Kuwaitiyyah disebutkan:

Boleh bagi muzakki untuk mewakilkan penunaian zakatnya kepada orang lain. Apakah dimaksudkan untuk diserahkan oleh wakil kepada amil atau secara langsung kepada mustahiq.

Dan apakah muzakki sendiri yang memastikan penyalurannya oleh wakil tersebut, atau wakil tersebut diberikan keluasan dalam proses penyalurannya.

Sedangkan maksud transfer zakat kepada amil adalah bahwa muzakki meniatkan menunaikan zakat melalui amil yang juga merupakan salah satu dari 8 penerima zakat.

Dalam Majallah Majma’ al-Fiqh al-Islami disebutkan:

Di antara bentuk penyerahan harta yang diakui secara tradisi maupun syariah adalah jika seseorang mentransfer sejumlah dana melalui rekening amil/ lembaga zakat. [Munazzhomah al-Mu’tamar al-Islami di Jedaah, Majallah Majma’ al-Fiqh al-Islami: Putusan mu’tamar ke-6 di Jeddah, tanggal 17-23 Sa’ban 1410 H / 14-20 Maert 1990 M, hlm. 6/592.].

Sebagaimana para ulama sepakat bahwa boleh saja zakat tersebut ditunaikan menggunakan fasilitas transfer antar bank, yang tentunya akan diterima oleh mustahiq dalam bentuk uang, jika zakat yang dimaksud adalah zakat maal.

Adapun untuk zakat fithr, maka hal ini kembali kepada perbedaan ulama tentang hukum menunaikan zakat fithr menggunakan uang. Di mana menurut kalangan al-Hanafiah, hal itu dibolehkan. Dan tidak sedikit ulama kontemporer yang membolehkannya, jika dirasa mashlahat yang didapat, lebih besar dari pada penunaian menggunakan makanan pokok.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Datang Bergelombang, 1.846 Peserta Program Mudik Gratis Tiba di Terminal Tirtonadi Solo

Datang Bergelombang, 1.846 Peserta Program Mudik Gratis Tiba di Terminal Tirtonadi Solo

Surakarta | Selasa, 18 April 2023 | 10:07 WIB

Melihat Perayaan Malam 7 Likur yang Masih Istimewa di negeri Lingga

Melihat Perayaan Malam 7 Likur yang Masih Istimewa di negeri Lingga

Batam | Selasa, 18 April 2023 | 09:55 WIB

Butuh 2 Jam Bagi Para Pemudik Antre Naik Feri di Gilimanuk Jembrana Bali

Butuh 2 Jam Bagi Para Pemudik Antre Naik Feri di Gilimanuk Jembrana Bali

Jatim | Selasa, 18 April 2023 | 09:28 WIB

Terkini

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:21 WIB

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:01 WIB

Bank Sumsel Babel Kian Agresif Perluas Akses Keuangan bagi Masyarakat Daerah

Bank Sumsel Babel Kian Agresif Perluas Akses Keuangan bagi Masyarakat Daerah

Sumsel | Senin, 27 April 2026 | 23:57 WIB

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

News | Senin, 27 April 2026 | 23:52 WIB

Cek Fakta: Benarkah Megawati Sebut Guru Honorer Sampah Negara? Ini Fakta Sebenarnya

Cek Fakta: Benarkah Megawati Sebut Guru Honorer Sampah Negara? Ini Fakta Sebenarnya

Jakarta | Senin, 27 April 2026 | 23:50 WIB

Kesaksian Korban Selamat: Lokomotif Argo Bromo Tembus Gerbong Belakang CommuterLine di Bekasi

Kesaksian Korban Selamat: Lokomotif Argo Bromo Tembus Gerbong Belakang CommuterLine di Bekasi

Jabar | Senin, 27 April 2026 | 23:46 WIB

Detik-detik KRL Ditabrak Kereta Jarak Jauh di Bekasi Timur, Penumpang: Kami Langsung Dievakuasi

Detik-detik KRL Ditabrak Kereta Jarak Jauh di Bekasi Timur, Penumpang: Kami Langsung Dievakuasi

Jabar | Senin, 27 April 2026 | 23:40 WIB

6 Fakta Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Gerbong Rusak Parah

6 Fakta Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Gerbong Rusak Parah

Jakarta | Senin, 27 April 2026 | 23:34 WIB

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

News | Senin, 27 April 2026 | 23:33 WIB

Awal Mula Tabrakan Maut KRL vs KA Jarak Jauh di Bekasi: Dipicu Mobil Mogok di Perlintasan

Awal Mula Tabrakan Maut KRL vs KA Jarak Jauh di Bekasi: Dipicu Mobil Mogok di Perlintasan

Jabar | Senin, 27 April 2026 | 23:31 WIB