PURWASUKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasannya mencegah Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna pergi keluar negeri.
Melalui Ali Fikri, KPK menjelaskan alasan mengajukan permohonan pencegahan terhadap Ema Sumarna. Hal itu dilakukan dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka Yana Mulyana dkk.
“Saat ini, KPK telah melakukan cegah pada satu orang pihak yang menjabat Sekda di Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, seperti dikutip PojokSatu pada 17 Mei 2023.
Seperti diketahui, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung nonaktif ini sudah jadi tersangka kasus suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City.
Selain Yana, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Dadang Darmawan (DD) Kadishub Pemkot Bandung, Khairul Rijal (KR) Sekretaris Dishub Pemkot Bandung.
Benny (BN) Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Sony Setiadi (SS) CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO) dan Andreas Guntoro (AG) Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).***