PURWASUKA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta menyebut media massa memiliki peran penting dalam mengawal dan mengawasi setiap tahapan Pemilu 2024.
"Kami banyak menerima informasi terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu yang awalnya dari rekan-rekan media. Informasi ini menjadi temuan yang langsung ditindaklanjuti," ujar Yusup, pada Selasa 12 September 2023 saat ditemui di acara sosialisasi pengawasan partisipatif di Aula Hotel Ciwareng Inn.
Adapun temuan itu, sambung Yusup, di antaranya berupa pelanggaran administrasi, kode etik, hingga pelanggaran pidana pemilu.
"Untuk itu, awak media yang merupakan mitra erat Bawaslu Purwakarta diharapkan dapat turut serta aktif mengawasi jalannya pemilu," ujarnya.
Kegiatan yang dihadiri ratusan insan pers dari berbagai organisasi dan media massa yang ada di Kabupaten Purwakarta ini, juga menghadirkan dua pembicara andal dan berkompeten di bidangnya.
Pembicara pertama adalah Direktur Komunitas Pemilih Panatik Anti Suap (Kopi Panas), Oyang Este Binos.
Binos mengapresiasi langkah Bawaslu yang menggandeng awak media untuk mengawasi pemilu.
"Terlebih, peran media yang kesehariannya selalu mobile dalam melakukan aktivitasnya mencari berita. Sehingga, bukan tidak mungkin bisa dengan mudah menemukan informasi adanya dugaan pelanggaran," ucap Binos.
Disebutkannya, pers sebagai pilar keempat demokrasi, harus diberi ruang leluasa agar perannya semakin kuat. Diharapkan pula, ketika partisipasi pers di setiap tahapan pemilu berjalan optimal, maka potensi pelanggaran pemilu di tiap tahapan pun bisa ditekan.
Baca Juga: Anies - Cak Imin Tiba di Markas PKS, Sekjen Aboe Singgung "Semut Merah"
"Beberapa tren pelanggaran pemilu yang masih berpotensi terjadi di antaranya, netralitas ASN, kampanye di luar jadwal, hingga money politics," kata Binos.
Sementara itu, Direktur Eksekutif BSOD/Peneliti Indonesia Politics Reseach & Consulting (IPRC), Fahmi Iss Wahyudi, yang juga Co-Founder Second House mengingatkan tentang potensi atau titik rawan pemilu.
"Baik itu di tahapan pendaftaran, pencalonan, kampanye, masa tenang, pungut hitung, rekapitulasi hingga penetapan calon," ujar Fahmi.***