Buntut Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT, Jabatan Staf Ahli Bupati Purwakarta Ini Dicopot

Purwasuka

Sabtu, 30 September 2023 | 09:42 WIB
Buntut Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT, Jabatan Staf Ahli Bupati Purwakarta Ini Dicopot
Ilustrasi Staf Ahli Bupati Purwakarta mendekam di penjara usai jadi tersangka kasus korupsi BTT. (Istimewa)

PURWASUKA - Jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Pemkab Purwakarta yang Asep Surya Komara emban kini harus dicopot usai ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).

Seperti diketahui, dia terjerat kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) saat pandemi Covid-19 di tahun anggaran 2020.

Asep Surya Komara ditahan bersama dua orang lainnya, yakni Titov Firman Hidayat (mantan Kadisnakertrans Purwakarta) dan Agus Gunawan (mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta).

Tak sampai di situ, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Purwakarta juga memberhentikan sementara Asep Surya Komara dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Purwakarta Nomor: 887/Kep.387-BKPSDM/2023.

“Iya, saudara Asep Surya Komara telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS, karena menjadi tersangka korupsi dan ditahan,” kata Kepala BKPSDM Purwakarta, Wahyu Wibisono, Dikutip dari TV Berita pada 30 September 2023.

Wibi mengatakan, Asep Surya Komara telah ditahan oleh Kejari Purwakarta di Lapas II B Purwakarta karena diduga melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Nomor PRINT-02/M.2.14/Fd.1/09/2023 tanggal 21 September 2023.

Berdasarkan ketentuan Pasal 276 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

“Pemberhentian sementara tersebut berlaku sejak akhir bulan PNS ditahan,” ujar Wibi.

baca juga

Wibi menjelaskan, saat PNS ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, maka selanjutnya PNS tersebut akan mendapatkan gajinya sebesar 50 persen dari penghasilan terakhir sebagai PNS (terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan) pada bulan berikutnya.

“Ini berlaku sejak dikenakan penahanan sampai dengan dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang atau ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Wibi menyebutkan, dalam hal PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud ditetapkan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka masa selama menjalani pidana penjara tidak dihitung sebagai masa kerja PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sebagai PNS.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Badai PHK Terjang Industri Teknologi, Epic Games Pangkas 870 Karyawan

Badai PHK Terjang Industri Teknologi, Epic Games Pangkas 870 Karyawan

Bisnis | Jum'at, 29 September 2023 | 15:26 WIB

Smartfren Akui Lakukan PHK ke Pekerja

Smartfren Akui Lakukan PHK ke Pekerja

Bisnis | Rabu, 27 September 2023 | 12:57 WIB

Smartfren Dikabarkan PHK Ratusan Karyawan

Smartfren Dikabarkan PHK Ratusan Karyawan

Bisnis | Rabu, 27 September 2023 | 12:06 WIB

Terkini

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B

Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:45 WIB

Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas

Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas

Jawa Tengah | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:43 WIB

Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan

Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan

Health | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:35 WIB

Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter

Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:25 WIB

×