Buntut Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT, Jabatan Staf Ahli Bupati Purwakarta Ini Dicopot

Purwasuka

Sabtu, 30 September 2023 | 09:42 WIB
Buntut Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT, Jabatan Staf Ahli Bupati Purwakarta Ini Dicopot
Ilustrasi Staf Ahli Bupati Purwakarta mendekam di penjara usai jadi tersangka kasus korupsi BTT. (Istimewa)

PURWASUKA - Jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Pemkab Purwakarta yang Asep Surya Komara emban kini harus dicopot usai ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).

Seperti diketahui, dia terjerat kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) saat pandemi Covid-19 di tahun anggaran 2020.

Asep Surya Komara ditahan bersama dua orang lainnya, yakni Titov Firman Hidayat (mantan Kadisnakertrans Purwakarta) dan Agus Gunawan (mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta).

Tak sampai di situ, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Purwakarta juga memberhentikan sementara Asep Surya Komara dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Purwakarta Nomor: 887/Kep.387-BKPSDM/2023.

“Iya, saudara Asep Surya Komara telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS, karena menjadi tersangka korupsi dan ditahan,” kata Kepala BKPSDM Purwakarta, Wahyu Wibisono, Dikutip dari TV Berita pada 30 September 2023.

Wibi mengatakan, Asep Surya Komara telah ditahan oleh Kejari Purwakarta di Lapas II B Purwakarta karena diduga melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Nomor PRINT-02/M.2.14/Fd.1/09/2023 tanggal 21 September 2023.

Berdasarkan ketentuan Pasal 276 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

“Pemberhentian sementara tersebut berlaku sejak akhir bulan PNS ditahan,” ujar Wibi.

Wibi menjelaskan, saat PNS ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, maka selanjutnya PNS tersebut akan mendapatkan gajinya sebesar 50 persen dari penghasilan terakhir sebagai PNS (terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan) pada bulan berikutnya.

“Ini berlaku sejak dikenakan penahanan sampai dengan dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang atau ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Wibi menyebutkan, dalam hal PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud ditetapkan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka masa selama menjalani pidana penjara tidak dihitung sebagai masa kerja PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sebagai PNS.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Badai PHK Terjang Industri Teknologi, Epic Games Pangkas 870 Karyawan

Badai PHK Terjang Industri Teknologi, Epic Games Pangkas 870 Karyawan

Bisnis | Jum'at, 29 September 2023 | 15:26 WIB

Smartfren Akui Lakukan PHK ke Pekerja

Smartfren Akui Lakukan PHK ke Pekerja

Bisnis | Rabu, 27 September 2023 | 12:57 WIB

Smartfren Dikabarkan PHK Ratusan Karyawan

Smartfren Dikabarkan PHK Ratusan Karyawan

Bisnis | Rabu, 27 September 2023 | 12:06 WIB

Terkini

Purbaya Siapkan Denda Besar Bagi Importir yang Tahan Kontainer di Pelabuhan

Purbaya Siapkan Denda Besar Bagi Importir yang Tahan Kontainer di Pelabuhan

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 07:49 WIB

CCEP Perkuat SDM Lewat Inklusi, Digitalisasi hingga Pengembangan Talenta

CCEP Perkuat SDM Lewat Inklusi, Digitalisasi hingga Pengembangan Talenta

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 07:48 WIB

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Usai Gempa M 7,7 di Sulut

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Usai Gempa M 7,7 di Sulut

News | Senin, 08 Juni 2026 | 07:48 WIB

Hasil Uji Coba Internasional Hari Ini Jelang Piala Dunia 2026: Kroasia, Maroko, Norwegia dan Denmark

Hasil Uji Coba Internasional Hari Ini Jelang Piala Dunia 2026: Kroasia, Maroko, Norwegia dan Denmark

Bola | Senin, 08 Juni 2026 | 07:48 WIB

Gempa M7.7! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami ke 22 Wilayah di Sulut hingga Kaltim

Gempa M7.7! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami ke 22 Wilayah di Sulut hingga Kaltim

Tekno | Senin, 08 Juni 2026 | 07:42 WIB

Pengawasan WNA Diperketat agar Indonesia Tak Jadi Basis Kegiatan Ilegal

Pengawasan WNA Diperketat agar Indonesia Tak Jadi Basis Kegiatan Ilegal

News | Senin, 08 Juni 2026 | 07:38 WIB

Kapan Libur Sekolah Semester Genap 2026? Cek Jadwalnya

Kapan Libur Sekolah Semester Genap 2026? Cek Jadwalnya

Lifestyle | Senin, 08 Juni 2026 | 07:36 WIB

Regenerasi Kilat Spanyol di Piala Dunia 2026, Bukan Cuma Lamine Yamal

Regenerasi Kilat Spanyol di Piala Dunia 2026, Bukan Cuma Lamine Yamal

Bola | Senin, 08 Juni 2026 | 07:35 WIB

Nasib Anak Difabel DIY Masih Bergantung Bantuan Luar Negeri, Alat Bantu Pun Tak Ditanggung BPJS

Nasib Anak Difabel DIY Masih Bergantung Bantuan Luar Negeri, Alat Bantu Pun Tak Ditanggung BPJS

Jogja | Senin, 08 Juni 2026 | 07:31 WIB

Park Bom Tinggalkan Agensi Setelah 8 Tahun, Fokus Pulihkan Kesehatan

Park Bom Tinggalkan Agensi Setelah 8 Tahun, Fokus Pulihkan Kesehatan

Your Say | Senin, 08 Juni 2026 | 07:30 WIB