Kadus Desa Sukatani dan Mantri Ditangkap Polisi Usai Lakukan Aborsi Kader Desa

Purwasuka

Rabu, 25 Oktober 2023 | 17:09 WIB
Kadus Desa Sukatani dan Mantri Ditangkap Polisi Usai Lakukan Aborsi Kader Desa
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.. (Jabarnews)

PURWASUKA - Polres Purwakarta dalam hal ini Satreskrim menangkap dua pelaku aborsi yang terjadi di wilayah Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. 

Akibat praktek aborsi yang dilakukan tersangka menyebabkan korban berinisial WA usia 37 tahun yang merupakan Kader Desa Sukatani tersebut meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih Purwakarta, Pada Sabtu, 21 Oktober 2023.

Kedua pelaku yang diamankan yakni, RN pria berusia 39 tahun yang merupakan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Sukatani dan TS pria berusia 31 tahun berprofesi sebagai mantri yang merupakan warga Kabupaten Subang. 

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan bahwa salah satu pelaku merupakan pacar korban dan satunya merupakan mantri yang membantu proses aborsi tersebut. 

"Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku yang merupakan pacar korban di Perum Gria Abdi Negara, Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Pada Sabtu, 21 Oktober 2023," ucap pria yang akrab disapa Edwar itu  pada, Rabu, 25 Oktober 2023.

Kapolres melanjutkan, para pelaku ini melakukan aborsi diduga dengan memberikan obat penggugur janin jenis obat cytotec. 

"Kedua pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, kedua pelaku membantu korban untuk menggugurkan kandungnya. Beberpa jam kemudian, korban mengalami kejang dan akhirnya meninggal dunia saat berada di rumah sakit," jelas Edwar. 

Barang bukti diamankan, kata dia, dua unit handphone, satu buah pempers dan sebuah baju batik warna biru milik korban. 

"Hubungan tersangka dan korban ini sudah lebih dari satu tahun dan diperkirakan kehamilan dalam kandungan itu sudah 3 bulan lebih. Kini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolres Purwakarta. Untuk pasal yang diterapkan yakni pasal 428 dan pasal 429 Undang-Undang Kesehatan, Nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ucap Edwar. ***

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Pesan Kapolres Purwakarta Saat Pimpin Sertijab Kasat Reskrim

Ini Pesan Kapolres Purwakarta Saat Pimpin Sertijab Kasat Reskrim

Purwasuka | Selasa, 24 Oktober 2023 | 13:24 WIB

Seorang Wanita Ditemukan Lemas Tak Berdaya di Bawah Suramadu, Diduga Dianaya Pacarnya

Seorang Wanita Ditemukan Lemas Tak Berdaya di Bawah Suramadu, Diduga Dianaya Pacarnya

Jatim | Senin, 23 Oktober 2023 | 17:55 WIB

Pilkades 2023 Barjalan Aman, Polisi di Purwakarta Sampaikan Ini

Pilkades 2023 Barjalan Aman, Polisi di Purwakarta Sampaikan Ini

Purwasuka | Senin, 23 Oktober 2023 | 13:32 WIB

Terkini

Penain Afsel yang Tampil di Piala Dunia 2026 Meninggal Dunia Misterius

Penain Afsel yang Tampil di Piala Dunia 2026 Meninggal Dunia Misterius

Bola | Minggu, 12 Juli 2026 | 00:01 WIB

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

3 Dekade Menghibur, Project Pop Siap Guncang Jakarta Lewat Konser Forever Young Forever Fun

3 Dekade Menghibur, Project Pop Siap Guncang Jakarta Lewat Konser Forever Young Forever Fun

Entertainment | Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:40 WIB

Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent

Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:47 WIB

Tekanan Kerja Meningkat, Perhatian terhadap Kesehatan Mental Karyawan Dinilai Makin Mendesak

Tekanan Kerja Meningkat, Perhatian terhadap Kesehatan Mental Karyawan Dinilai Makin Mendesak

Health | Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:14 WIB

4 Manfaat Zinc untuk Kesehatan Kulit, dari Meredakan Jerawat hingga Kemerahan

4 Manfaat Zinc untuk Kesehatan Kulit, dari Meredakan Jerawat hingga Kemerahan

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:43 WIB

IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya

IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:41 WIB

Pencuri Kabel Senilai Ratusan Juta di Cikarang Ditangkap

Pencuri Kabel Senilai Ratusan Juta di Cikarang Ditangkap

Bekaci | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:40 WIB

Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara

Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara

Sulsel | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:33 WIB

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:31 WIB

×