Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Ronald Seger Prabowo

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat. [Dok Pribadi]
baca 10 detik
  • Akademisi mendesak penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi batu bara PLTU hingga melibatkan pihak korporasi dan jaringan bisnis.
  • Penyidikan korupsi harus mempertimbangkan dampak pelanggaran hak asasi manusia serta kerugian masyarakat atas kerusakan lingkungan hidup sekitar.
  • Kortastipidkor Polri menetapkan FA dan DR sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU, kemudian melimpahkan penyidikan kepada Kejaksaan Agung.

Suara.com - Guru Besar Hukum dan Hak Asasi Manusia Universitas Indonesia, Prof. Heru Susetyo dan Akademisi Hukum Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Zaki, meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi di sektor batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) secara menyeluruh.

Mereka menegaskan penyidikan tidak boleh berhenti pada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), tetapi harus mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk korporasi dan pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik korupsi tersebut.

Prof. Heru Susetyo mengatakan dugaan korupsi di sektor batu bara bukan semata-mata persoalan tindak pidana korupsi, tetapi juga berkaitan erat dengan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) masyarakat.

"Korupsi pada sektor sumber daya alam memiliki dampak yang jauh lebih luas dibandingkan kejahatan korupsi biasa. Ketika tata kelola batu bara dikendalikan oleh praktik koruptif, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masyarakat yang kehilangan hak atas lingkungan hidup yang baik, kesehatan, mata pencaharian, serta akses terhadap pembangunan yang berkeadilan. Karena itu, pendekatan penegakan hukumnya harus mempertimbangkan dimensi hak asasi manusia," ujar Heru dalam diskusi publik di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Heru, apabila penyidik menemukan adanya keterlibatan korporasi maupun pejabat publik lainnya berdasarkan alat bukti yang sah, seluruh pihak tersebut harus diproses sesuai prinsip equality before the law tanpa pengecualian.

Sementara itu, Muhammad Reza Zaki menilai dugaan korupsi batu bara PLTU merupakan kejahatan yang umumnya melibatkan jaringan bisnis dan tata kelola yang kompleks sehingga kecil kemungkinan dilakukan secara individual.

"Praktik korupsi di sektor batu bara umumnya melibatkan berbagai modus, mulai dari pengaturan perizinan, pengadaan, distribusi komoditas, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan yang memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, penyidikan harus diarahkan untuk membongkar keseluruhan jaringan, bukan hanya pelaku lapangan," kata Reza.

Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi, termasuk hubungan keuangan dengan perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi bagian dari rantai bisnis batu bara apabila didukung alat bukti yang cukup.

"Penegakan hukum harus mampu menjawab pertanyaan publik mengenai siapa saja pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari praktik tersebut, bagaimana aliran uang bergerak, serta apakah terdapat keterlibatan korporasi atau pihak lain yang menikmati hasil tindak pidana. Seluruhnya harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang profesional dan berbasis alat bukti," ujarnya.

baca juga

Menurut Reza, pengungkapan perkara secara komprehensif juga penting untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan memperbaiki tata kelola sektor pertambangan agar tidak kembali menjadi ruang praktik korupsi.

Kedua akademisi ini sepakat bahwa keberhasilan penanganan perkara ini tidak diukur hanya dari penetapan satu tersangka, melainkan dari kemampuan aparat penegak hukum mengungkap seluruh aktor intelektual, jaringan bisnis, korporasi yang terbukti terlibat, serta memulihkan kerugian negara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Mereka menilai penyelesaian perkara secara menyeluruh akan menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum, pemberantasan korupsi, perlindungan hak asasi manusia, dan reformasi tata kelola sektor sumber daya alam di Indonesia.

Diketahui, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyatakan penyidik telah menetapkan FA (Febrie Ardiansyah) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Totok.

Selain FA, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. Penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik menggelar perkara, memeriksa 15 saksi dan memintakan pendapat dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

Terkini

Ramalan 12 Shio Hari Ini 14 September 2026 Lengkap: Arah Baru Bawa Kejutan

Ramalan 12 Shio Hari Ini 14 September 2026 Lengkap: Arah Baru Bawa Kejutan

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 06:40 WIB

Gaya Pelari Ramaikan Milo ACTIV Indonesia Race 2026 di Jakarta

Gaya Pelari Ramaikan Milo ACTIV Indonesia Race 2026 di Jakarta

Foto | Senin, 14 September 2026 | 05:30 WIB

Satu Kartu BCA-Blibli Tiket, Reward dari Belanja hingga Travel

Satu Kartu BCA-Blibli Tiket, Reward dari Belanja hingga Travel

Foto | Senin, 14 September 2026 | 05:00 WIB

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Bola | Senin, 14 September 2026 | 04:00 WIB

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 02:22 WIB

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

×