SUARAPURWOKERTO.ID, Taman Nasional Taka Bonerate (TNTBR) merupakan salah satu kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem. Taman nasional tersebut dikelola dengan sistem zonasi untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Secara administratif, kawasan TNTBR berada pada Kecamatan Taka Bonerate yang mana sebelum menjadi Taman Nasional tahun 1992, kawasan Taka Bonerate berada dalam dua wilayah administratif kecamatan.
Wilayah yang berada bagian utara adalah Kepulauan Macan yang masuk ke dalam wilayah Kecamatan Pasimasunggu dan bagian selatan adalah Kepulauan Pasitallu yang masuk ke dalam wilayah Kecamatan Pasimarannu.
Terdapat lima desa dalam kawasan TNTBR, yaitu Desa Rajuni, Desa Latondu, Desa Tarupa, Desa Jinato dan Desa Tambuna.
Akan tetapi, sejak tahun 2012, pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan pemekaran terhadap Desa Tambuna menjadi 2 desa yaitu Desa Tambuna dan Desa khusus Pasitallu Raya.
Wilayah tersebut ditunjuk sebagai Cagar Alam Laut karena hamparan karang berbentuk cincin (atol) dan merupakan habitat berbagai jenis biota laut seperti kima raksasa Tridacna Gigas dan triton terompet Charonia tritonis, daerah itu juga merupakan tempat peneluran penyu hijau Chelonia mydas dan penyu sisik Eretmochelys imbricata.
Hal itu yang membuat wilayah tersebut perlu dipertahankan dan dibina kelestariannya untuk dapat dimanfaatkan bagi kepentingan ilmu pengetahuan, pendidikan, kebudayaan, rekreasi dan pariwisata.
Wilayah ini kemudian dikenal dengan kawasan "Atol Ke Tiga Terbesar Di Dunia", setelah Atol Kwajifein di Kepulauan Marshall yang terletak di antara Hawaii dan Australia kemudian Atol Suvadiva di Maladewa.
Cagar alam laut berubah lagi sebagai Taman Nasional dikarenakan kekhasannya, maka berubah fungsi dan ditunjuk sebagai Taman Nasional Taka Bonerate berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 280/Kpts-II/1992, tanggal 26 Pebruari 1992. Setelah itu diperkuat dengan ditetapkan sebagai Taman Nasional Taka Bonerate dengan SK Menteri Kehutanan Nomor 92/KPTS-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 dengan luas kawasan 530.765 Ha.
Pada tahun 2015 diakui menjadi cagar biosfer kesepuluh dari Indonesia yang menjadi anggota MAB UNESCO dengan nama "Taka Bonerate-Kepulauan Selayar" dengan cakupan wilayah satu kabupaten Kepulauan Selayar dan dengan demikian diakui sebagai anggota “Man and Biosphere Programme” (MAB) UNESCO.
Pengakuan tersebut disahkan dalam sidang ke-27 International Co-ordinating Council (ICC) MAB di Kantor Pusat UNESCO Paris. (Arif Kusuma Fadholy)