Mantan Walikota Yogya Haryadi Suyuti Ditetapkan Tersangka Kasus IMB Apartemen

Purwokerto

Jum'at, 03 Juni 2022 | 20:27 WIB
Mantan Walikota Yogya Haryadi Suyuti Ditetapkan Tersangka Kasus IMB Apartemen
Mantan Walikota Yogya Haryadi Suyuti Ditetapkan Tersangka Kasus IMB Apartemen

PURWOKERTO.SUARA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan empat orang tersangka terkait pengurusan izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan apartemen Royal Kedaton yang berada di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya dalam kasus tersebut telah mengamankan uang dalam pecahan mata uang Dollar Amerika sebesar 27.258 US Dollar. 

"Pemberi berinisial ON (Oon Nusihono), Vice Presiden Real Estate PT SA Tbk. Kemudian yang menerima ada tiga orang, pertama adalah HS ( Haryadi Suyuti) Walikota Yogyakarta dua periode 2012-2016 dan 2017-2022. Kedua NWH (Nurwidhihartana) Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Ketiga TBY (Triyanto Budi Yuwono) sekretaris pribadi merangkap ajudan HS," ujarnya dalam konferensi pers di gedung KPK yang juga disiarkan secara live streaming pada Jumat (03/06/2022) sore. 

Alexander menerangkan, konstruksi perkara diduga telah terjadi perkara tindak korupsi sebagai berikut, pada tahun 2019 ON selaku Vice Presiden Real Estate PT SA Tbk melalui Dandan Jayaka selaku Dirut PT JOP, yang mana JOP adalah anak usaha dari PT SA.

Mereka mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan apartemen Royal Kedaton yang berada di kawasan Malioboro Yogyakarta ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Proses pengajuan izin kemudian berlanjut di 2021, untuk memuluskan pengajuan tersebut ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan HS. HS kala itu masih menjadi Wali Kota Yogyakarta, KPK menyebut diduga ada kesepakatan antara HS dan ON.

"Kesepakatan itu antara lain HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin IMB dengan memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Yogyakarta untuk segera menerbitkan izin IMB," jelas Alexander.

Ia meneruskan, pada waktu yang bersamaan juga disertai dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung. Dari hasil penelitian dan kajian Dinas PUPR ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi yaitu ada ketidaksesuaian dasar aturan pembangunan khusus soal tinggi dan posisi derajat kemiringan dari ruas jalan.

"HS yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menurunkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON dengan menyetujui batasan tinggi bangunan 
maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan," ucap Alexander.

Pada aturan di wilayah cagar budaya, dimana apartemen itu dibangun sesuai Peraturan Daerah (Perda) adalah 32 meter. Akan tetapi, yang diajukan oleh ON tinggi apartemen itu adalah 40 meter.

"Selama proses penerbitan IMB itu diduga disertai dengan penyerahan uang secara bertahap minimal sebesar Rp50 Juta dari ON ke HS melalui TBY," pungkas Alexander. (AKF)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Indonesia Insurance Summit 2026: Terungkap Tantangan Ganda Asuransi di Indonesia

Indonesia Insurance Summit 2026: Terungkap Tantangan Ganda Asuransi di Indonesia

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:23 WIB

Uji Visibilitas dan Manuver, 3 Alasan Teknis Kenapa Honda BeAT Nyaman Banget Buat Night Ride

Uji Visibilitas dan Manuver, 3 Alasan Teknis Kenapa Honda BeAT Nyaman Banget Buat Night Ride

Otomotif | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:35 WIB

3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan

3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:46 WIB

Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?

Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:24 WIB

Karya Seni Tanpa Sampah, Begini Seniman Manfaatkan Limbah Jadi Media Seni

Karya Seni Tanpa Sampah, Begini Seniman Manfaatkan Limbah Jadi Media Seni

Your Say | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:45 WIB

'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi

'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:55 WIB

Hari ke-13 Teror Api di Sleman: Pemilik Rumah Tidur 3 Jam Sehari, Kerugian Tembus Rp70 Juta

Hari ke-13 Teror Api di Sleman: Pemilik Rumah Tidur 3 Jam Sehari, Kerugian Tembus Rp70 Juta

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:32 WIB

Seminar KAGAMA HSE UGM: Atasi Bencana Hidrometeorologi Melalui Rehabilitasi Lanskap Berkelanjutan

Seminar KAGAMA HSE UGM: Atasi Bencana Hidrometeorologi Melalui Rehabilitasi Lanskap Berkelanjutan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:06 WIB

Cerita Mantan Pelatih NAC Breda Nikmati Musim Perdana di Liga Indonesia

Cerita Mantan Pelatih NAC Breda Nikmati Musim Perdana di Liga Indonesia

Bola | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:18 WIB

Resmi Dibuka, Seminar KAGAMA HSE 2026 di UGM Ingatkan Ancaman Bencana Sektor Industri Nasional

Resmi Dibuka, Seminar KAGAMA HSE 2026 di UGM Ingatkan Ancaman Bencana Sektor Industri Nasional

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:33 WIB

Terkini

Pemerintah Batal Naikkan Harga Minyakita

Pemerintah Batal Naikkan Harga Minyakita

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:48 WIB

DJP Klaim Aturan Baru PPh Final Bikin UMKM Naik Kelas, Bukan Bebani Administrasi Pajak

DJP Klaim Aturan Baru PPh Final Bikin UMKM Naik Kelas, Bukan Bebani Administrasi Pajak

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:47 WIB

Makeup Anti-Luntur! 4 Setting Spray Mulai Rp38 Ribu untuk Kulit Berminyak

Makeup Anti-Luntur! 4 Setting Spray Mulai Rp38 Ribu untuk Kulit Berminyak

Your Say | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:45 WIB

Jupnas Gizi Pertanyakan Kontradiksi Data Program MBG, Padahal Dulu Pamer Capaian

Jupnas Gizi Pertanyakan Kontradiksi Data Program MBG, Padahal Dulu Pamer Capaian

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:42 WIB

5 Lip Oil Terfavorit di Shopee, Pembeli Akui Bibir Lebih Sehat dan Plumpy

5 Lip Oil Terfavorit di Shopee, Pembeli Akui Bibir Lebih Sehat dan Plumpy

Lifestyle | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:40 WIB

Klarifikasi Rodri Usai Insiden Kakinya Diinjak Gavi Jelang Piala Dunia 2026

Klarifikasi Rodri Usai Insiden Kakinya Diinjak Gavi Jelang Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:38 WIB

Kritik Pedas Mahasiswa untuk Pemerintah: Muak dengan Kondisi Negara, Jengkel dengan Kebijakan!

Kritik Pedas Mahasiswa untuk Pemerintah: Muak dengan Kondisi Negara, Jengkel dengan Kebijakan!

Surakarta | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:31 WIB

BRI: Stabilitas Pasar Terjaga, Komitmen Jaga Kinerja dan Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

BRI: Stabilitas Pasar Terjaga, Komitmen Jaga Kinerja dan Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:31 WIB

Menguji Iritnya Honda PCX 160 RoadSync dalam Touring ke Rancabali

Menguji Iritnya Honda PCX 160 RoadSync dalam Touring ke Rancabali

Otomotif | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:31 WIB

MBG Hilang dari Sejumlah Sekolah di Kota Makassar

MBG Hilang dari Sejumlah Sekolah di Kota Makassar

Sulsel | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:31 WIB