PURWOKERTO.SUARA.COM, SURAKARTA-Bekas kuburan cina di kawasan Bong Mojo, RW 23 Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres diduga diperjualbelikan oleh oknum masyarakat. Padahal, tanah itu statusnya dikuasai oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Rakan menyebut, tanah tersebut sengaja diperjualbelikan dengan harga antara Rp 8 juta hingga Rp10 juta per kaplingnya.
"Ono sing Rp8 juta, ono sing iki. Saat ini kita sedang mengumpulkan bukti pembayaran atas tanah tersebut," paparnya seperti dikutip dari suara.com, Rabu (13/7/2022).
Dugaan praktik jual beli tanah Pemkot itu tak ayal membuat Gibran berang. Informasi yang diterimanya, ada dua nama yang memperjualbelikan tanah itu.
Gibran pun meminta lurah, camat dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Solo untuk memberikan himbauan kepada keluarga yang sudah terlanjur membeli tanah dan mendirikan bangunan.
Mereka tidak bisa berdalih telah membeli, lalu seenaknya mendirikan bangunan di atasnya. Sebab tanah itu milik pemerintah.
"Tanah itu kan tanah pemerintah, tidak bisa seenaknya membangun bangunan permanen di situ,"katanya
Lurah Jebres, Lanang Aji Laksito membenarkan adanya praktik jual-beli tanah di kawasan Bong Mojo.
Bahkan, dari laporan warga, ada yang sempat ditawari tanah di Bong Mojo sebelah Barat dengan harga Rp 10 juta per kavling.
Baca Juga: Resmi Tinggalkan Manchester City, Raheem Sterling Tulis Pesan Perpisahan Penuh Haru
Ia juga menyebut masyarakat yang tinggal di tanah tersebut tidak tercatat sebagai penduduk RW 23, Kelurahan Jebres, Jebres, Solo.
"Hunian yang ada di sana tidak ada RT-nya. Mereka juga tidak masuk sebagai warga RW 23," tandasnya.