Asisten Ungkap Permintaan Nikita Mirzani Saat Diperiksa Polisi

Purwokerto | Suara.com

Sabtu, 23 Juli 2022 | 20:16 WIB
Asisten Ungkap Permintaan Nikita Mirzani Saat Diperiksa Polisi
Nikita Mirzani (Suara.com)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Artis kotntroversial, Nikita Mirzani menjalani proses penyelidikan di Polres Serang Kota, Jumat 22 Juli 2022. Di sela inspeksi, Nikita ternyata sempat meminta dibawakan cemilan.

Cerita itu disampaikan asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra yang berkunjung ke Polresta Serang Kota membawa bungkusan plastik. "Ini, cemilan buat Nikita," ucap Mail. Mail Syahputra sesudah itu menjelaskan cemilan apa yang diminta Nikita Mirzani untuk menemani proses inspeksi.

"Nggak tersedia pesanan apa-apa sih, cuma Yupi-Yupian (Permen) doang," kata Mail.

Tak sekedar itu, ada juga satu orang yang membawa tas memuat pakaian untuk Nikita Mirzani. Nikita Mirzani dijemput paksa penyidik Polres Serang Kota saat menghabiskan waktu dengan anaknya di Mall Senayan City, Jakarta Kamis (21/7/2022) sore. Tiba di Polres Serang Kota, dia segera diperiksa.

Sebelumnya Nikita Mirzani dilaporkan atas tuduhan pencemaran julukan baik lewat ITE gegara postingan di Instastory akun Instagram miliknya. Dia dilaporkan oleh Dito Mahendra (Dm).

"Konteksnya berkaitan laporan oleh Saudara DM disesuaikan LP adalah UU Kabar Transaksi Elektronik, di mana yang jadi objek pelaporan adalah konten yang tersedia di Instastory milik Ibu Nikita," kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, Rabu (15/6/2022).

Di sisi lain, info tentang tersangka Nikita Mirzani diketahui berasal dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Spdp). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan SPDP tersebut diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang berasal dari Polresta Kota Serang.

Perihal penjemputan paksa Nikita Mirzani, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan bahwa langkah itu diambil sebab sang presenter tak kooperatif sesudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Shinto, Nikita Mirzani bukan mencukupi panggilan inspeksi sebanyak dua kali.

Pertama, Nikita Mirzani tidak mengindahkan undangan penyidik Polre Serang Kota pada 24 Juni 2022. Di mana ia meminta penundaan terhadap 6 Juli 2022. Tapi di hari yang ia tentukan sendiri, nikita Mirzani tidak hadir.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra berkenaan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik pada 16 Mei 2022. Ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Setelah Ditangkap di Depan Anaknya hingga Menangis, Nikita Mirzani Resmi Ditahan

Setelah Ditangkap di Depan Anaknya hingga Menangis, Nikita Mirzani Resmi Ditahan

| Jum'at, 22 Juli 2022 | 19:11 WIB

Nikita Mirzani Ditangkap Polres Serang Kota saat Hendak Pulang dari Mall Senayan City

Nikita Mirzani Ditangkap Polres Serang Kota saat Hendak Pulang dari Mall Senayan City

| Jum'at, 22 Juli 2022 | 08:15 WIB

Pemprov DKI Buka Peluang Holywings Beroperasi Kembali, Ini Syaratnya

Pemprov DKI Buka Peluang Holywings Beroperasi Kembali, Ini Syaratnya

| Rabu, 29 Juni 2022 | 07:34 WIB

Terkini

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Diet Vegan Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca Hingga 55 Persen, Apa Buktinya?

Diet Vegan Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca Hingga 55 Persen, Apa Buktinya?

Health | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:35 WIB

Dituduh Aniaya ART, Erin Taulany Bongkar Bukti CCTV: Dia yang Kabur dan Langgar Privasi

Dituduh Aniaya ART, Erin Taulany Bongkar Bukti CCTV: Dia yang Kabur dan Langgar Privasi

Entertainment | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:35 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

Ayah Bunga Zainal Meninggal, Ahok Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Ayah Bunga Zainal Meninggal, Ahok Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Entertainment | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:11 WIB

Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah

Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:10 WIB