Kronologi Penggelapan Dana Bansos oleh Kepala Kantor Pos Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga

Purwokerto

Rabu, 27 Juli 2022 | 15:33 WIB
Kronologi Penggelapan Dana Bansos oleh Kepala Kantor Pos Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga
Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan (tengah) menunjukkan barang bukti tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang, saat ungkap kasus di Mapolres Purbalin (Anang Firmansyah)

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang, Kabupaten Purbalingga, Edy Safangatno (30), terancam mendekam di bui selama 20 tahun. Pria asal Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga ini menggelapkan dana kas PT Pos yang akan disalurkan untuk bantuan sosial (bansos) dan dana pensiun warga.

Kasus ini terungkap setelah warga melapor dana pensiun dan bansos tak kunjung cair. Penyidik Sat Reskrim Polres Purbalingga kemudian mengkonfirmasi perihal keluhan warga tersebut ke PT Pos Purbalingga.

Dari keterangan polisi, PT Pos telah mengirimkan dana pensiun dan bansos ke Kantor Pos cabang pembantu Kecamatan Rembang. Polisi kemudian memanggil kepala Kantor Pos Rembang, Edy Safangatno.

Namun, setelah dua kali pemanggilan, Edy yang kini berstatus tersangka tak juga datang. Polisi kemudian menempuh upaya penjemputan paksa. 

Polisi tak menemukan Edy di rumah. Edy ternyata telah kabur ke luar kota. Tersangka sempat kabur ke kabupaten sebelah, yaitu Banyumas. Selama di Banyumas, tersangka menginap di hotel.

Dari Banyumas, tersangka melanjutkan pelariannya ke Denpasar, Bali. Tersangka pergi ke Bali menggunakan bus.

Hampir tiga bulan lamanya tersangka bersembunyi di Denpasar, Bali. Di Bali, ia tinggal berpindah-pindah dari hotel ke hotel dan dari rumah kos ke rumah kos sebelum akhirnya ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Purbalingga.

Bermula dari Kecanduan Trading Crypto Curency

Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan pada konferensi pers Rabu 27 Juli 2022 menjelaskan, kasus ini bermula saat tersangka menerima dana kas operasional yang bersumber dari Dana Kas Kantor Kantor Pos Cabang Purbalingga sebesar Rp 443.424.364.

Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk pembayaran pensiun ke 13 Taspen, sebesar Rp 150 juta, pensiun ke-13 BTPN sebesar Rp 50 juta, penyaluran BPNT dari Kemensos RI, sebesar Rp 100 juta dan penyaluran dana wesel nasional dan internasional serta jasa pelayanan keuangan.

"Adapaun modus operandinya pelaku telah menggunakan dana sebesar Rp 394 juta dan beberapa benda hasil penjualan dari dana tersebut," katanya dalam ungkap kasus di Mapolres Purbalingga, Rabu (27/7/2022).

Dalam pengembangannya, pihak kepolisian menemukan beberapa kegiatan yang telah dilakukan tersangka, berupa barang bukti dokumen yang terkait kegiatan pelaku dan kendaraan sepedan motor, empat buku tabungan dan uang tunai sebesar Rp 52 juta.

Kejadian tersebut bermula dari informasi masyarakat yang belum bisa mencairkan dananya, kemudian pihak kepolisian mencoba konfirmasi PT Pos Purbalingga. Dari informasi tersebut, pihak kepolisian memperoleh informasi bahwa dana tersebut sudah cair.

"Oleh sebab itu kita telusuri kemudian kita lakukan penyelidikan," terangnya.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Bulan April lalu. Namun setelah melakukan korupsi, Edy mencoba melarikan diri ke luar kota.

"Untuk tersangka sudah kita lakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun tidak hadir pada saat itu, sehingga kami naikkan ke proses penyidikan dan langsung kami lakukan penyelidikan ternyata yang bersangkutan berada di Denpasar di salah satu kos dan langsung kami lakukan penangkapan," jelasnya.

Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Gurbacov menambahkan, dalam pelariannya pelaku dikabarkan hilang selama dua bulan setelah menggelapkan dana. Tersangka berhasil ditangkap pada tanggal 14 Juni 2022.

"Jadi tanggal 22 April menggelapkan dana. Lalu tanggal 23 pergi ke Banyumas dan menginap semalam. Setelah itu yang bersangkutan pesan tiket bus ke Bali dan sempat nginap di hotel sebelum akhirnya ngekos untuk menghindari polisi," ungkapnya.

Rincian dana hasil korupsi tersebut menurut Gurbacov digunakan untuk deposit trading crypto binance sebesar Rp 150 juta, untuk keperluan membayar hutang karena kalah judi sebesar Rp 131 juta dan sisanya digunakan untuk keperluan pribadi selama pelarian ke Denpasar.

"Jadi sisa uang saat ditangkap di Denpasar tinggal Rp 2 juta," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2, 3 dan 8 UU nomor 31 tahun 1998 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Kami berpesan kepada siapapun yang akan bertindak kejahatan untuk berpikir ulang. Karena selama masih berada di muka bumi akan terus kami kejar. Kecuali kalau sudah di dalam bumi tidak mungkin kami kejar," tutupnya. (Anang Firmansyah)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Modus Kepala Cabang Kantor Pos di Purbalingga Gelapkan Dana Pensiun dan Bansos, Uang Ratusan Juta Dipakai untuk Trading Crypto

Modus Kepala Cabang Kantor Pos di Purbalingga Gelapkan Dana Pensiun dan Bansos, Uang Ratusan Juta Dipakai untuk Trading Crypto

Purwokerto | Rabu, 27 Juli 2022 | 12:47 WIB

Ada Sekitar 200 Bidan Honorer di Purbalingga, Bupati Tiwi  Bakal Perjuangkan Rekrutmen PPPK  di Tahun 2024

Ada Sekitar 200 Bidan Honorer di Purbalingga, Bupati Tiwi Bakal Perjuangkan Rekrutmen PPPK di Tahun 2024

Purwokerto | Minggu, 24 Juli 2022 | 23:28 WIB

Orangtuanya Meninggal karena Covid 19, 200 an Yatim/Piatu  di Purbalingga Butuh Perhatian

Orangtuanya Meninggal karena Covid 19, 200 an Yatim/Piatu di Purbalingga Butuh Perhatian

Purwokerto | Jum'at, 22 Juli 2022 | 23:30 WIB

Terkini

Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti

Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti

Bola | Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:21 WIB

Timnas Italia Ingin Bajak Didier Deschamps, Kylian Mbappe Pasang Badan Halangi

Timnas Italia Ingin Bajak Didier Deschamps, Kylian Mbappe Pasang Badan Halangi

Bola | Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:14 WIB

Bosnia Kejutkan Kanada di Laga Pembuka Piala Dunia 2026, Gol Lukic Bungkam Tuan Rumah

Bosnia Kejutkan Kanada di Laga Pembuka Piala Dunia 2026, Gol Lukic Bungkam Tuan Rumah

Bola | Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:08 WIB

Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026: Duo Korsel Memimpin

Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026: Duo Korsel Memimpin

Bola | Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:59 WIB

Kiper Nigeria Bikin Kaum Hawa Terpesona! Ini Dia Pemain Paling Tampan di Piala Dunia 2026

Kiper Nigeria Bikin Kaum Hawa Terpesona! Ini Dia Pemain Paling Tampan di Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:42 WIB

Viral! Jurnalis Perempuan Jadi Korban Pelecehan saat Liputan Piala Dunia 2026

Viral! Jurnalis Perempuan Jadi Korban Pelecehan saat Liputan Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 13 Juni 2026 | 01:53 WIB

Alasan Mantan Anak Emas John Herdman Absen di Laga Kanada vs Bosnia

Alasan Mantan Anak Emas John Herdman Absen di Laga Kanada vs Bosnia

Bola | Sabtu, 13 Juni 2026 | 01:47 WIB

Fakta vs Klaim FIFA: Benarkah Banyak Kursi Kosong di Piala Dunia 2026?

Fakta vs Klaim FIFA: Benarkah Banyak Kursi Kosong di Piala Dunia 2026?

Bola | Sabtu, 13 Juni 2026 | 01:37 WIB

Penampakan Stadion Terburuk Piala Dunia 2026: Angin Kencang Bikin Tribun Goyang

Penampakan Stadion Terburuk Piala Dunia 2026: Angin Kencang Bikin Tribun Goyang

Bola | Sabtu, 13 Juni 2026 | 01:28 WIB

Alasan Mengejutkan Trump Ogah Datang Pada Laga Perdana AS di Piala Dunia 2026

Alasan Mengejutkan Trump Ogah Datang Pada Laga Perdana AS di Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 13 Juni 2026 | 00:32 WIB