PURWOKERTO.SUARA.COM - Irjen Pol Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri nonaktif, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Kamis, 4 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB. Kepada awak media, ia menyatakan sikapnya atas kematian Brigadir J.
Pertama, Ferdy Sambo menyatakan permintaan maaf kepada institusi Polri atas insiden di rumah dinasnya.
"Sebagai ciptaan Tuhan saya menyampaikan permohonan maaf kepada Institusi Polri," kata dia, Kamis 4 Agustus 2022.
Selanjutnya, Ferdy Sambo mengucapkan belasungkawa atas kematian Brigadir J. Ia juga mendoakan semoga keluarga diberi kekuatan menghadapi kehilangan anggota keluarganya.
"Demikian juga saya mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua, semoga keluarga diberi kekuatan," ujarnya.
"Namun itu terlepas dari apa yang Brigadir Yosua lakukan terhadap istri dan keluarga saya," ucapnya lagi.
Sambo mengatakan pemeriksaan kali ini merupakan yang keempat. Sebelumnya, ia juga memenuhi panggilan penyidik di Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
Ia meminta masyarakat bersabar menunggu hasil penyelidikan Tim Khusus Polri yang dibentuk oleh Kapolri dan menghindari asumsi atas apa yang terjadi pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Pernyataan Irjen Ferdy Sambo sedikit banyak menjelaskan sikap keluarga atas perkara ini. Sebelumnya dikabarkan, Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
Hal ini lah yang mejadi awal mula peristiwa penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri hingga menewaskan Brigadir J. Namun bagaimana kronologi penembakan yang menewaskan Brigadir J masih dalam penyelidikan Tim Khusus Polri.
Penyidik sejauh ini telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP. Artinya, Bharada E disangkakan dengan pasal pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Meski sudah ada tersangka, namun penyidik tidak berhenti. Proses penyidikan terus berjalan. Terbukti, sehari setelah penetapan tersangka Bharada E, penyidik memanggil Irjen Ferdy Sambo.
"Ini sebagai bentuk komitmen Kapolri untuk menuntaskan kasus ini secara transparan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Rabu malam 3 Agustus 2022.