Irjen Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Ini Sikapnya Atas Kematian Brigadir J

Purwokerto

Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:06 WIB
Irjen Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Ini Sikapnya Atas Kematian Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo (suara.com)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Irjen Pol Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri nonaktif, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Kamis, 4 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB. Kepada awak media, ia menyatakan sikapnya atas kematian Brigadir J.

Pertama, Ferdy Sambo menyatakan permintaan maaf kepada institusi Polri atas insiden di rumah dinasnya. 

"Sebagai ciptaan Tuhan saya menyampaikan permohonan maaf kepada Institusi Polri," kata dia, Kamis 4 Agustus 2022.

Selanjutnya, Ferdy Sambo mengucapkan belasungkawa atas kematian Brigadir J. Ia juga mendoakan semoga keluarga diberi kekuatan menghadapi kehilangan anggota keluarganya.

"Demikian juga saya mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua, semoga keluarga diberi kekuatan," ujarnya. 

"Namun itu terlepas dari apa yang Brigadir Yosua lakukan terhadap istri dan keluarga saya," ucapnya lagi.

Sambo mengatakan pemeriksaan kali ini merupakan yang keempat. Sebelumnya, ia juga memenuhi panggilan penyidik di Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

Ia meminta masyarakat bersabar menunggu hasil penyelidikan Tim Khusus Polri yang dibentuk oleh Kapolri dan menghindari asumsi atas apa yang terjadi pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Pernyataan Irjen Ferdy Sambo sedikit banyak menjelaskan sikap keluarga atas perkara ini. Sebelumnya dikabarkan, Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. 

baca juga

Hal ini lah yang mejadi awal mula peristiwa penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri hingga menewaskan Brigadir J. Namun bagaimana kronologi penembakan yang menewaskan Brigadir J masih dalam penyelidikan Tim Khusus Polri.

Penyidik sejauh ini telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP. Artinya, Bharada E disangkakan dengan pasal pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Meski sudah ada tersangka, namun penyidik tidak berhenti. Proses penyidikan terus berjalan. Terbukti, sehari setelah penetapan tersangka Bharada E, penyidik memanggil Irjen Ferdy Sambo. 

"Ini sebagai bentuk komitmen Kapolri untuk menuntaskan kasus ini secara transparan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Rabu malam 3 Agustus 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J Tak Berhenti di Bharada E, Tim Khusus Polri Buka Peluang Tersangka Lain?

Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J Tak Berhenti di Bharada E, Tim Khusus Polri Buka Peluang Tersangka Lain?

Purwokerto | Kamis, 04 Agustus 2022 | 11:43 WIB

Setelah Penetapan Tersangka Bharada E, Tim Khusus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo

Setelah Penetapan Tersangka Bharada E, Tim Khusus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo

Purwokerto | Kamis, 04 Agustus 2022 | 10:44 WIB

Sudah Diduga, Polisi Pangkat Rendah Bharada E lah yang Jadi Tersangka

Sudah Diduga, Polisi Pangkat Rendah Bharada E lah yang Jadi Tersangka

Purwokerto | Kamis, 04 Agustus 2022 | 08:12 WIB

Terkini

Padamkan Karhutla Riau, Manggala Agni Kesulitan Dapatkan Sumber Air

Padamkan Karhutla Riau, Manggala Agni Kesulitan Dapatkan Sumber Air

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:52 WIB

Teror di Selat Hormuz Berlanjut, Kapal Dagang Disambar Proyektil Misterius

Teror di Selat Hormuz Berlanjut, Kapal Dagang Disambar Proyektil Misterius

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:51 WIB

Sejumlah Wilayah Palembang Akan Padam Listrik Hingga 6 Jam, Ini Lokasinya

Sejumlah Wilayah Palembang Akan Padam Listrik Hingga 6 Jam, Ini Lokasinya

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:47 WIB

Ulasan Novel Cinta di Dalam Gelas, Keberanian Maryamah Menantang Juara Catur

Ulasan Novel Cinta di Dalam Gelas, Keberanian Maryamah Menantang Juara Catur

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:47 WIB

6 Sunscreen Mengandung Ceramide untuk Perbaiki Skin Barrier Rusak, Harga Mulai Rp40 Ribuan

6 Sunscreen Mengandung Ceramide untuk Perbaiki Skin Barrier Rusak, Harga Mulai Rp40 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:45 WIB

Profil dan Peran Don Ritto dalam Kasus TPPU Jampidsus Febrie Adriansyah

Profil dan Peran Don Ritto dalam Kasus TPPU Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:41 WIB

Horor dan Bikin Merinding! BabyMonster Rangkul Jati Diri di MV Lagu Moon

Horor dan Bikin Merinding! BabyMonster Rangkul Jati Diri di MV Lagu Moon

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:40 WIB

Mengenal 'Heat Dome' dan Bahaya Arsitektur Kuno: Alasan Gelombang Panas di Eropa Sangat Mematikan

Mengenal 'Heat Dome' dan Bahaya Arsitektur Kuno: Alasan Gelombang Panas di Eropa Sangat Mematikan

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:39 WIB

Mobil Bekas Terbaik dengan Harga Terjangkau Menurut Pakar: 2 EV Under 200 Juta Kasta Setara Ioniq

Mobil Bekas Terbaik dengan Harga Terjangkau Menurut Pakar: 2 EV Under 200 Juta Kasta Setara Ioniq

Otomotif | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:38 WIB

XLSMART Sambut Putusan MK soal Kuota Hangus, Siap Hadirkan Layanan Seluler Lebih Transparan

XLSMART Sambut Putusan MK soal Kuota Hangus, Siap Hadirkan Layanan Seluler Lebih Transparan

Tekno | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:30 WIB

×