Permohonan Ditolak LPSK, Ternyata Ini yang Membuat Istri Ferdy Sambo Terancam hingga Butuh Perlindungan

Purwokerto | Suara.com

Senin, 15 Agustus 2022 | 20:55 WIB
Permohonan Ditolak LPSK, Ternyata Ini yang Membuat Istri Ferdy Sambo Terancam hingga Butuh Perlindungan
istri ferdy sambo

PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan dari Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Penolakan permohonan itu berdasarkan berbagai pertimbangan. 

Di antaranya dihentikannya penyidikan dua laporan tentang dugaan pelecehan seksual dan dugaan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir Yoshua. Padahal laporan itu dijadikan dasar PC untuk memeroleh perlindungan ke LPSK. 

LPSK pun tak menemukan ancaman yang membahayakan PC selama pengungkapan kasus tersebut. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias sempat bertemu Ferdy Sambo yang memohonkan perlindungan untuk istrinya di kantor Kadiv Propam. Kala itu, Ferdy Sambo belum dinonaktifkan dari jabatannya. 

Ternyata dari keterangan Ferdy, kata Susi, ancaman ke istrinya itu datang bukan dari orang atau pihak yang merasak dirugikan atas laporannya. Ia menyebut ancaman itu adalah pemberitaan media massa. 

Namun pihaknya tak menganggap karya jurnalistik itu sebagai ancaman yang membahayakan keselamatan PC. Karena ada mekanisme tersendiri ketika seorang ingin mengoreksi kekeliruan pemberitaan media massa sesuai aturan Perundang-undangan, yaitu melalui Hak Jawab. 

“Kami anggap bukan ancaman. Ada hak jawab sebagai mekanisme untuk menanggapi berita yang tak benar,”katanya

LP itu dihentikan bareskirm polri bagian rekayasa pembunuhan yoshua. Pemohon gak disertai itikad baik. Tingkat ancaman ygv bahayakn pemohon, dr ketrgn FS, pertemuan di kadiv propam, ancaman itu pemberitaan media massa, kami anggap bukan ancaman, ada hak jawab sbg mekanisme tanggapi berita tak benar. 

Dari hasil assessment pihaknya, tidak ditemukan situasi yang menunjukkan pemohon terancam jiwanya sehingga patut mendapatkan perlindungan. Terlebih terlapor, Brigadir Yoshua telah meninggal dunia, sehingga potensi ancaman itu tak jelas datangnya darimana. 

Justru keberbahayaan itu datang dari diri sendiri PC jika kondisi psikisnya terganggu yang ditandai dengan kecemasan atau depresi. Sementara dari pihak lain, bisa dari tayangan media massa atau pihak lain yang bisa menambah tekanan mental. 

Karenanya pihaknya merekomendasikan agar Polri mengirim psikiater ke PC agar mentalnya pulih sehingga bisa memberikan keterangan untuk keperluan penyidikan perkara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mengenang Hoso Kyoku Bandung, Jejak Perjuangan Pemuda Sebarkan Kabar Kemerdekaan Lewat Radio

Mengenang Hoso Kyoku Bandung, Jejak Perjuangan Pemuda Sebarkan Kabar Kemerdekaan Lewat Radio

| Senin, 15 Agustus 2022 | 20:08 WIB

Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo, dari Awal Sudah Janggal

Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo, dari Awal Sudah Janggal

| Senin, 15 Agustus 2022 | 18:58 WIB

Alfamart Benarkan Karyawannya Diancam UU ITE, Hotman Paris: Lawan!

Alfamart Benarkan Karyawannya Diancam UU ITE, Hotman Paris: Lawan!

| Senin, 15 Agustus 2022 | 18:01 WIB

Terkini

Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Status Pernikahan Syekh Ahmad Al Misry Kini Ikut Disorot

Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Status Pernikahan Syekh Ahmad Al Misry Kini Ikut Disorot

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 16:06 WIB

Bocor! Surat Pemanggilan TC Piala AFF 2026: Eksel Runtukahu Dipanggil Perdana

Bocor! Surat Pemanggilan TC Piala AFF 2026: Eksel Runtukahu Dipanggil Perdana

Bola | Jum'at, 24 April 2026 | 16:06 WIB

6 Cara Ekstra Hemat Baterai Mobil Listrik saat di Jalan, Gak Perlu Sering Mampir SPKLU

6 Cara Ekstra Hemat Baterai Mobil Listrik saat di Jalan, Gak Perlu Sering Mampir SPKLU

Otomotif | Jum'at, 24 April 2026 | 16:05 WIB

Pemerintah Tangguhkan Ekspor Minyak Mentah, Fokus Kebutuhan Dalam Negeri

Pemerintah Tangguhkan Ekspor Minyak Mentah, Fokus Kebutuhan Dalam Negeri

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 16:04 WIB

Xpander Kokoh Destinator Jadi Kejutan, Mobil Mitsubishi Terlaris 2026 Tipe Apa?

Xpander Kokoh Destinator Jadi Kejutan, Mobil Mitsubishi Terlaris 2026 Tipe Apa?

Otomotif | Jum'at, 24 April 2026 | 16:01 WIB

Lansia 71 Tahun Gagal Putar Balik, Honda HRV Tabrak Pejalan Kaki hingga Depot Air di Jakbar!

Lansia 71 Tahun Gagal Putar Balik, Honda HRV Tabrak Pejalan Kaki hingga Depot Air di Jakbar!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 16:01 WIB

BRI Consumer Expo 2026 Tawarkan Bunga KPR 1,75% dan Hiburan Meriah

BRI Consumer Expo 2026 Tawarkan Bunga KPR 1,75% dan Hiburan Meriah

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 16:01 WIB

Potret Horor Ketimpangan Ekonomi: Harta 50 Triliuner RI Bertambah Rp13,48 Miliar Setiap hari

Potret Horor Ketimpangan Ekonomi: Harta 50 Triliuner RI Bertambah Rp13,48 Miliar Setiap hari

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 16:01 WIB

Donald Trump Longgarkan Aturan Ganja Medis, Pak Prabowo Gak Mau Ikutan?

Donald Trump Longgarkan Aturan Ganja Medis, Pak Prabowo Gak Mau Ikutan?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 15:58 WIB

Hari Bumi 2026, Telkom Pertegas Langkah Strategis Menuju Masa Depan Berkelanjutan

Hari Bumi 2026, Telkom Pertegas Langkah Strategis Menuju Masa Depan Berkelanjutan

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 15:57 WIB