Jual Jasa Esek-esek Lewat MiChat, Warga Purbalingga Diciduk Polisi, Begini Kronologinya

Purwokerto | Suara.com

Selasa, 06 September 2022 | 17:25 WIB
Jual Jasa Esek-esek Lewat MiChat, Warga Purbalingga Diciduk Polisi, Begini Kronologinya
Warga Purbalingga ritangkap Polisi karena menjual jasa prostitusi secara daringmenggunakan aplikasi MiChat. (Polres Purbalingga)

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Mengais nafkah dengan bedagang memang sah-sah saja, namun jika berdagang jasa esek-esek alias prostitusi ya jelas dilarang. Nah, di Purbalingga, Jawa Tengah, ada pemuda yang diciduk polisi gegara menjajakan jada prostitusi secara daring. Begini ceritanya.

RCT (21), laki-laki, pekerjaan karyawan swasta, warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga menggunakan aplikasi MiChat sebagai sarana untuk menawarkan jasa prostitusi. 

Bermodal akun MiChat Niken, ia mengobral janji kepuasan syahwat pada lelaki hidung belang. Ketika ada yang nyantol ingin pesan jasa esek-esek, ia menyiapkan perempuan yang siap memberikan layanan di atas ranjang.

"Modusnya pelaku membuat akun Michat dengan nama Niken. Kemudian menawarkan layanan prostitusi kepada pengguna Michat. Setelah transaksi terjadi kemudian pelaku mendapatkan uang bagiannya," jelasnya.

Namun bisnis RCT tak bertahan lama. Polisi mencium tindak pidana pada praktik bisnis prostitusi online ini. Penyelidikan digelar. Setelah cukup bukti, pelaku ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto mengatakan tersangka yang berhasil diamankan yaitu RCT (21). 

Kronologis pengungkapan bermula saat polisi mendapat informasi masyarakat terkait dugaan prostitusi online. Petugas kemudian melakukan penyelidikan informasi tersebut. Hasilnya petugas berhasil mengidentifikasi dan kemudian mengamankan pelaku pada Selasa, (23/8/2022).

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A5, 1 unit telepon genggam merek Vivo Y 91, satu lembar screenshot foto profil akun Michat atas nama Niken, satu lembar bukti percakapan Michat, satu buah alat kontrasepsi, satu bendel print out aplikasi DANA, satu bendel print out rekening koran BCA.

Dari keterangan tersangka, ia mengaku sudah melakukan bisnis prostitusi online melalui aplikasi sejak bulan Februari 2022. Sedangkan perempuan yang dipekerjakan adalah IQ (27) teman tersangka warga Kabupaten Kebumen. Menurut tersangka lokasi transaksi berada di wilayah Kabupaten Purbalingga namun berbeda-beda tempat tergantung kesepakatan dengan pemesan.

"Dari kegiatan prostitusi online yang dijalankan, tersangka mengaku sudah mendapat keuntungan hingga mencapai Rp. 7 juta," katanya.

Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ayam Panggang Bu Mis, Ayam Panggang Paling Lezat Sejagat Purbalingga

Ayam Panggang Bu Mis, Ayam Panggang Paling Lezat Sejagat Purbalingga

| Rabu, 07 September 2022 | 15:10 WIB

Purbalingga Siapkan Anggaran untuk Redam Dampak Kenaikan Harga BBM

Purbalingga Siapkan Anggaran untuk Redam Dampak Kenaikan Harga BBM

| Selasa, 06 September 2022 | 17:03 WIB

Polres Purbalingga Salurkan Bantuan Bagi Pengemudi Ojek Online

Polres Purbalingga Salurkan Bantuan Bagi Pengemudi Ojek Online

| Selasa, 06 September 2022 | 07:11 WIB

Festival Film Purbalingga 2022, Film Karya Sineas Purbalingga dan Banjarnegara Jadi yang Terbaik

Festival Film Purbalingga 2022, Film Karya Sineas Purbalingga dan Banjarnegara Jadi yang Terbaik

| Minggu, 04 September 2022 | 07:17 WIB

Terkini

Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya

Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya

Jogja | Rabu, 15 April 2026 | 11:13 WIB

Dikritik Bobotoh, Uilliam Barros Dapat Pembelaan dari Bojan Hodak

Dikritik Bobotoh, Uilliam Barros Dapat Pembelaan dari Bojan Hodak

Bola | Rabu, 15 April 2026 | 11:13 WIB

Warga Rasakan Getaran, Simak Analisis BMKG Soal Gempa 'Deep Focus' yang Guncang NTB

Warga Rasakan Getaran, Simak Analisis BMKG Soal Gempa 'Deep Focus' yang Guncang NTB

Bali | Rabu, 15 April 2026 | 11:11 WIB

Tayang Paruh Kedua, Drakor Sacred Jewel Rilis Jajaran Pemain Utama

Tayang Paruh Kedua, Drakor Sacred Jewel Rilis Jajaran Pemain Utama

Your Say | Rabu, 15 April 2026 | 11:11 WIB

Meniru Semangat Juang 3 Sekawan di Novel Sang Pemimpi karya Andrea Hirata

Meniru Semangat Juang 3 Sekawan di Novel Sang Pemimpi karya Andrea Hirata

Your Say | Rabu, 15 April 2026 | 11:10 WIB

36 Jam Blokade AS, Laksamana CENTCOM Yakin Ekonomi Iran Mulai Lumpuh Perlahan

36 Jam Blokade AS, Laksamana CENTCOM Yakin Ekonomi Iran Mulai Lumpuh Perlahan

News | Rabu, 15 April 2026 | 11:08 WIB

Cinta Laura Desak Kasus Pelecehan Seksual FH UI Diusut, Minta Maaf Tak Cukup

Cinta Laura Desak Kasus Pelecehan Seksual FH UI Diusut, Minta Maaf Tak Cukup

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 11:05 WIB

Indisipliner, Romelu Lukaku Terancam Didepak Napoli

Indisipliner, Romelu Lukaku Terancam Didepak Napoli

Bola | Rabu, 15 April 2026 | 11:03 WIB

Harga Emas Antam, USB, Galeri24 di Pegadaian Melejit Rabu 15 April 2026

Harga Emas Antam, USB, Galeri24 di Pegadaian Melejit Rabu 15 April 2026

Sumut | Rabu, 15 April 2026 | 11:03 WIB

Pramono Tegur Keras Kasus Foto AI PPSU Kalisari: Jangan Lagi Kerja Asal Senangkan Atasan

Pramono Tegur Keras Kasus Foto AI PPSU Kalisari: Jangan Lagi Kerja Asal Senangkan Atasan

News | Rabu, 15 April 2026 | 11:02 WIB