Banding Ditolak, Karier Ferdy Sambo Tamat

Purwokerto

Senin, 19 September 2022 | 13:53 WIB
Banding Ditolak, Karier Ferdy Sambo Tamat
Sambo di sidang kode etik Polri. (PolriTV)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Komisi Kode Etik Polri menolak permohonan banding ferdy Sambo, Senin 19 September 2022. Karena putusan banding bersifat final dan mengikat, dengan demikian karier Sambo di kepolisian tamat.

"Memutuskan menolak bandig pemohon," ujar Ketua Komite Kode Etik sidang banding, Komjen Agung Budi Maryoto yang juga Irwasum Polri. 

"Menguatkan putusan sidang kode etik," kata dia menambahkan.

Sidang kode etik Polri sebelumnya memutuskan memberhentikan Ferdy Sambo tidak dengan hormat melalui sidang Kode Etik Polri. Meski dinyatakan melakukan tindakan tercela dan divonis pemberhentian tidak dengan hormat, namun Sambo masih membela diri dengan mengajukan banding. Dan hari ini, Senin 19 September 2022, sidang banding Sambo akan digelar dan diputuskan.

Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo digelar pukul 10.00 WIB. Sidang banding ini dipimpin Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto. 

Sedangkan wakil ketua dan anggota majelis etik sidang banding ada empat jenderal bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen). 

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin 19 September 2022.

Mekanisme sidang banding tidak sama dengan sidang kode etik. Sidang banding tidak menghadirkan terdakwa pelanggar atau pendampingnya. Sidang banding hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sidang banding akan memeriksa dan meneliti berkas banding Sambo. Proses sidang banding meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP dan memori Banding.

baca juga

KKEP selanjutnya menyusun pertimbangan hukum, amar putusan dan pembacaan putusan sidang banding. Sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hari Ini Sidang Banding Ferdy Sambo, Pemecatan Bisa Dicabut atau Dikukuhkan

Hari Ini Sidang Banding Ferdy Sambo, Pemecatan Bisa Dicabut atau Dikukuhkan

Purwokerto | Senin, 19 September 2022 | 09:52 WIB

Gatot Nurmantyo: Meskipun Diberhentikan Tidak Hormat, Ferdy Sambo Bisa Berkarir Lagi di Kepolisian

Gatot Nurmantyo: Meskipun Diberhentikan Tidak Hormat, Ferdy Sambo Bisa Berkarir Lagi di Kepolisian

Purwokerto | Minggu, 18 September 2022 | 06:30 WIB

Pengacara Sebut Bripka RR Korban Keadaan, Tidak Berbuat dan Tidak Merencanakan Pembunuhan Yosua namun Diancam Hukuman Mati

Pengacara Sebut Bripka RR Korban Keadaan, Tidak Berbuat dan Tidak Merencanakan Pembunuhan Yosua namun Diancam Hukuman Mati

Purwokerto | Minggu, 11 September 2022 | 22:54 WIB

Terkini

Jejak Ferry Hongkiriwang: Dari Kasus Culik Densus 88 ke Skandal Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Jejak Ferry Hongkiriwang: Dari Kasus Culik Densus 88 ke Skandal Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 09:31 WIB

Variety Show World Dice Tour 4 Tayang Oktober, Sajikan Konsep Festival Film

Variety Show World Dice Tour 4 Tayang Oktober, Sajikan Konsep Festival Film

Your Say | Selasa, 14 Juli 2026 | 09:30 WIB

Rupiah Hari Ini Melemah ke Rp18.129 per Dolar AS, Konflik Timur Tengah Jadi Pemicu

Rupiah Hari Ini Melemah ke Rp18.129 per Dolar AS, Konflik Timur Tengah Jadi Pemicu

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 09:28 WIB

IHSG Sempat Tembus 6.057 Tapi Berbalik Turun, Saham RANS Mulai Dijual

IHSG Sempat Tembus 6.057 Tapi Berbalik Turun, Saham RANS Mulai Dijual

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 09:17 WIB

Foundation Balm, Foundation, dan Cushion Bedanya Apa? Cek Kelebihan Masing-Masing

Foundation Balm, Foundation, dan Cushion Bedanya Apa? Cek Kelebihan Masing-Masing

Lifestyle | Selasa, 14 Juli 2026 | 09:15 WIB

Harga Smartphone Naik, Samsung Justru Bawa Galaxy A27 5G RAM 6GB/128GB yang Lebih Terjangkau

Harga Smartphone Naik, Samsung Justru Bawa Galaxy A27 5G RAM 6GB/128GB yang Lebih Terjangkau

Tekno | Selasa, 14 Juli 2026 | 09:04 WIB

Drama Human Vapor, Balas Dendam Manusia Gas Kepada Para Pelaku Bullying

Drama Human Vapor, Balas Dendam Manusia Gas Kepada Para Pelaku Bullying

Your Say | Selasa, 14 Juli 2026 | 09:00 WIB

Haedar Nashir: Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Muhammadiyah

Haedar Nashir: Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Muhammadiyah

Jogja | Selasa, 14 Juli 2026 | 08:59 WIB

Persaingan Bisnis Semakin Sengit, Lion Parcel Bidik Seller Marketplace Lewat Toco

Persaingan Bisnis Semakin Sengit, Lion Parcel Bidik Seller Marketplace Lewat Toco

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 08:59 WIB

IHSG Menuju Target 6.150, Simak Analisis Teknis dan Saham Pilihan

IHSG Menuju Target 6.150, Simak Analisis Teknis dan Saham Pilihan

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 08:58 WIB

×