"Optimalisasi peran dan fungsi Tim Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Banyumas sesuai dengan Perda Nomor 21 Tahun 2014 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Membuat kebijakan atau program pengentasan kemiskinan yang berkelanjutan seperti pemberdayaan, pelatihan dan pendampingan UMKM, dan lain-lain, tujuannya agar masyarakat tidak tergantung dengan bantuan sosial," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono yang turut hadir dalam rilis hasil penelitian dan diskusi publik tersebut mengatakan, untuk pendataan DTKS memang masih perlu banyak pembenahan. Oleh karena itu ia tidak menampik, bahwa kondisi di lapangan untuk DTKS memang carut marut.
"Memang kita lemah di pendataan. Pemda mengakui, makanya saya terimakasih sekali ini bisa jadi masukkan bagi pemerintah daerah," kata dia.