Bagaimana Alur dan Mekanisme Pendataan Non-ASN, Yuk Honorer Wajib Merapat

Purwokerto

Senin, 26 September 2022 | 19:28 WIB
Bagaimana Alur dan Mekanisme Pendataan Non-ASN, Yuk Honorer Wajib Merapat
pendataan non ASN

PURWOKERTO.SUARA.COM- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Regormasi Birokrasi (KemenPANRB) sedang melakukan pendataan aparatur sipil negara (ASN). 

Hal ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis.

Dua jenis status yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang berlaku sampai tanggal 28 November 2023.

Sehingga, setelah tanggal yang telah ditentukan, pemerintah bakal menghapus tenaga honorer dan melakukan pendataan untuk non-ASN

Mengutip dari laman pendataan-nonasn.bkn.go.id/alur, berikut proses yang diperlukan untuk pendataan non ASN, yaitu:

- Alur Proses instansi
1.Admin/Operator Instansi mendaftarkan Tenaga Non ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan Pendataan tenaga Non-ASN berdasarkan peraturan.
2.Lalu, Instansi terkait wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkappi oleh tenaga non-ASN
3.Selanjutnya, sampai batas waktu yang ditentukan Instansi wajib melakukan finalisasi
4.Terakhir, instansi wajib mengunggah SPT JM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) sebagai hasil akhir pendataan tenaga Non-ASN

- Alur Proses Tenaga Non-ASN
1.Setelah didaftakan oleh instansi, Tenaga NOn-ASN dapat membuat akun pendataan Non-ASN
2.Langkah selanjutnya, lakukan registrasi untuk memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapi Riwayat Kerja Tenaga Non-ASN masing-masing.
3.Setelah itu, Tenaga Non-ASN dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan non-ASN
4.Yang terakhir, proses melengkapi Riwayat oleh tenaga Non-ASN akan berhenti atau selesai ketika instansi menyatakan finalisasi

Sebelum itu, pastikan kalian telah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk melakukan pendataan non-ASN, yaitu:

1.Kartu tanda penduduk (KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
2.Kartu Keluarga
3.Ijazah
4.Pas Foto
5.Swafoto atau selfie
6.Surat Keputusan (SK) jabatan 
7.Bukti Pembayaran Gaji

baca juga

(Citra Safitrah)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jawaban Shin Tae-yong Jika Dapat Tawaran Perpanjangan Kontrak

Jawaban Shin Tae-yong Jika Dapat Tawaran Perpanjangan Kontrak

Purwokerto | Senin, 26 September 2022 | 19:03 WIB

Gibran Idolakan Filosof yang Hobi Kritik Bapaknya

Gibran Idolakan Filosof yang Hobi Kritik Bapaknya

Purwokerto | Senin, 26 September 2022 | 17:47 WIB

24 Awak Redaksi Narasi Diretas, AJI Indonesia Desak Polisi Proaktif Ungkap Pelaku Peretasan

24 Awak Redaksi Narasi Diretas, AJI Indonesia Desak Polisi Proaktif Ungkap Pelaku Peretasan

Purwokerto | Senin, 26 September 2022 | 17:21 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:54 WIB

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:52 WIB

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:48 WIB

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:43 WIB

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:37 WIB

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

×