Pemecatan Ferdy Sambo Tinggal Tunggu Surat Keputusan Presiden

Purwokerto | Suara.com

Jum'at, 30 September 2022 | 11:08 WIB
Pemecatan Ferdy Sambo Tinggal Tunggu Surat Keputusan Presiden
Ferdy Sambo usai menjalani sidang kode etik Polri. (Istimewa)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan sidang banding menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ferdy Sambo. Kini proses administratif tengah bergulir di Sekretariatan Negara.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan sidang banding menyatakan Ferdy Sambo melanggar kode etik dan melakukan perbuatan tercela. Sambo dinyatakan tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, bahkan melakukan perbuatan pidana menghalangi penegakkan hukum atau obstruction of justice.

Proses selanjutnya, Polri mengirimkan berkas PTDH ke Kantor Sekretariat Negara (Setneg). Setneg kemudian akan mengirimkan surat keputusan presiden tentang pemberhentian Ferdy Sambo yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Mekanisme diatur melalui Keppres Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 29 poin satu Keppres tersebut dijelaskan jika pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi Bintang Dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.

"Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan Keppresnya kita serahkan ke pelanggarnya," ujarnya.

Dengan demikian, tidak ada prosesi Presiden Jokowi melepas tanda pangkat bintang dua dari pundak Sambo.

"Sudah (dikirimkan)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis 29 September 2022.

Dedi menambahkan, pihaknya akan memberikan perkembangan selanjutnya terkait pemecatan Ferdy Sambo apabila sudah diinformasikan dari pihak Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

“Nanti kalau sudah ada update-nya lagi dari SDM akan diinfokan,” katanya.

=======================

Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara Jika Terbukti Aniaya Lesti Kejora

PURWOKERTO.SUARA.COM - Artis Rizky Billar terancam 15 tahun penjara jika terbukti melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora. Lesti telah melaporkan dugaan KDRT ini ke Polresta Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan laporan kasus KDRT atas nama Lesti. Ia mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti. Salah satunya akan memanggil terlapor Rizky Billar.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," kata Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 29 September 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berkas Perkara Tersangka Pembunuhan Brigadir J Lengkap, Sambo Cs Segera Disidangkan

Berkas Perkara Tersangka Pembunuhan Brigadir J Lengkap, Sambo Cs Segera Disidangkan

| Kamis, 29 September 2022 | 06:48 WIB

Febridiansyah dan Rasamala Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Rekan Semasa di KPK Kaget dan Kecewa

Febridiansyah dan Rasamala Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Rekan Semasa di KPK Kaget dan Kecewa

| Rabu, 28 September 2022 | 21:49 WIB

Segera Diadili, Ini Harapan Ferdy Sambo dan Istrinya di Persidangan

Segera Diadili, Ini Harapan Ferdy Sambo dan Istrinya di Persidangan

| Rabu, 28 September 2022 | 21:28 WIB

Sejauh Mana Proses Hukum Putri Candrawathi, Ini penjelasan Humas Polri

Sejauh Mana Proses Hukum Putri Candrawathi, Ini penjelasan Humas Polri

| Rabu, 28 September 2022 | 07:32 WIB

Terkini

Brighton Perpanjang Kontrak Fabian Huerzeler hingga 2029

Brighton Perpanjang Kontrak Fabian Huerzeler hingga 2029

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 05:49 WIB

Jadwal BRI Super League Pekan ke-32, Ada Duel Seru Persija Jakarta vs Persib Bandung

Jadwal BRI Super League Pekan ke-32, Ada Duel Seru Persija Jakarta vs Persib Bandung

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 05:45 WIB

Ruang Ganti Real Madrid Memanas, Valverde dan Tchouameni Dikabarkan Baku Hantam

Ruang Ganti Real Madrid Memanas, Valverde dan Tchouameni Dikabarkan Baku Hantam

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 05:43 WIB

Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor

Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor

Jabar | Jum'at, 08 Mei 2026 | 00:59 WIB

Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!

Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!

Bogor | Jum'at, 08 Mei 2026 | 00:12 WIB

Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:47 WIB

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak

Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:35 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB