Sejauh Mana Proses Hukum Putri Candrawathi, Ini penjelasan Humas Polri

Purwokerto | Suara.com

Rabu, 28 September 2022 | 07:32 WIB
Sejauh Mana Proses Hukum Putri Candrawathi, Ini penjelasan Humas Polri
Putri Candrawathi dan Fersy Sambo. Timsus Polri tengah mengevaluasi kesehatan Putri Candrawathi untuk langkah hukum selanjutnya. (Istimewa)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Tim khusus (Timsus) Polri telah melimpahkan berkas perkara Putri Chandrawathi, satu di antara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Sambil menunggu status P21 atau kelengkapan berkas perkara dari Kejaksaan, Timsus mengevaluasi kesehatan Putri Candrawathi yang juga istri tersangka Ferdy Sambo.

“Dari kemarin sudah dilaksanakan uji kesehatan dari sisi fisik. Dari sisi psikologisnya mulai hari ini akan dievaluasi oleh tim dokter dan nanti hasilnya disampaikan ke penyidik, sehingga apabila sudah P21, baru penyidik akan mengambil langkah berikutnya,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 27 September 2022.

Namun Dedi tidak menjelaskan lebih jauh apakah evaluasi kesehatan yang dimaksudkan untuk penahanan Putri. Dedi hanya menyebutkan penyidik akan mengambil langkah selanjutnya setelah kondisi kesehatan PC dinyatakan memenuhi syarat dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

“Ya saya tidak berani berandai-andai dulu (terkait penahanan PC). Nanti ya nunggu P21,” ujarnya.

“Begitu dapat P21 ya nanti dari teman-teman Kejaksaan menyampaikan. Saya pun nanti sesuai dengan izin penyidik akan menyampaikan progresnya. P21 ya progres selanjutnya ketika dari tim dokter sudah menyatakan kesehatan fisik dan psikisnya memenuhi syarat, baru nanti penyidik akan mengambil langkah-langkah berikutnya,” kata dia melanjutkan.

Dilansir dari pmjnews, evaluasi kesehatan terhadap PC dilakukan oleh tim Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polri. Meski demikian Timsus mempersilakan jika Putri ingin melakukan pemeriksaan mandiri sebagai second opinion. Namun Dedi mengatakan, hasilnya akan diberikan kepada penyidik dan penyidik yang akan memutuskan langkah selanjutnya.

“Dari pihak pengacaranya apabila akan melakukan second opinion dipersilakan. Hasilnya pun nanti akan diberikan kepada penyidik dan penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut,” tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Saksi Kunci Sakit Keras, Sidang Kode Etik Brigjen Hendra Kurniawan Molor

Saksi Kunci Sakit Keras, Sidang Kode Etik Brigjen Hendra Kurniawan Molor

| Selasa, 27 September 2022 | 09:45 WIB

Terbukti Langgar Kode Etik Pada Kasus Brigadir J, 4 Anggota Divisi Propam Disanksi Pembinaan Mental

Terbukti Langgar Kode Etik Pada Kasus Brigadir J, 4 Anggota Divisi Propam Disanksi Pembinaan Mental

| Sabtu, 24 September 2022 | 19:27 WIB

Tak Terima Dipecat, Sambo Gugat Putusan Sidang Banding Pelanggaran Kode Etik Polri ke PTUN

Tak Terima Dipecat, Sambo Gugat Putusan Sidang Banding Pelanggaran Kode Etik Polri ke PTUN

| Sabtu, 24 September 2022 | 18:28 WIB

Bukan Presiden Jokowi yang Copot Bintang Dua di Pundak Ferdy Sambo, Begini Mekanisme Pemecatanya

Bukan Presiden Jokowi yang Copot Bintang Dua di Pundak Ferdy Sambo, Begini Mekanisme Pemecatanya

| Sabtu, 24 September 2022 | 10:49 WIB

Terkini

Kenapa Mobil Bisa Mogok di Lintasan Kereta Api?

Kenapa Mobil Bisa Mogok di Lintasan Kereta Api?

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 09:53 WIB

MacBook Air M4 15 Inci Resmi Hadir: Lebih Kencang, Lebih Ringan, dan Lebih Menarik

MacBook Air M4 15 Inci Resmi Hadir: Lebih Kencang, Lebih Ringan, dan Lebih Menarik

Your Say | Selasa, 28 April 2026 | 09:52 WIB

Ironi Jembatan Darurat di Bondowoso: Belum 1 Bulan Sudah Ambyar

Ironi Jembatan Darurat di Bondowoso: Belum 1 Bulan Sudah Ambyar

Jatim | Selasa, 28 April 2026 | 09:52 WIB

Gubernur Sulsel Luncurkan Penerbangan Perdana Masamba-Makassar

Gubernur Sulsel Luncurkan Penerbangan Perdana Masamba-Makassar

Sulsel | Selasa, 28 April 2026 | 09:51 WIB

Viral Sejumlah "Bang Jago" Setop Truk, Minta Uang ke Sopir di Dumai

Viral Sejumlah "Bang Jago" Setop Truk, Minta Uang ke Sopir di Dumai

Riau | Selasa, 28 April 2026 | 09:48 WIB

Pendidikan Gratis dalam Retorika, Mahal dalam Realita

Pendidikan Gratis dalam Retorika, Mahal dalam Realita

Your Say | Selasa, 28 April 2026 | 09:46 WIB

Abbas Araghchi Jumpa Putin, Rusia Buka Peluang Jadi Mediator Iran-AS

Abbas Araghchi Jumpa Putin, Rusia Buka Peluang Jadi Mediator Iran-AS

News | Selasa, 28 April 2026 | 09:46 WIB

Tiga Korban Selamat Sudah Dievakuasi, Basarnas Lanjut Sisir Seluruh Gerbong Kereta

Tiga Korban Selamat Sudah Dievakuasi, Basarnas Lanjut Sisir Seluruh Gerbong Kereta

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 09:44 WIB

Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di RSUD Bekasi

Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di RSUD Bekasi

Bekaci | Selasa, 28 April 2026 | 09:43 WIB

Modus Ketuk Pintu, Komplotan Spesialis Rumah Kosong Diringkus di Bandar Lampung

Modus Ketuk Pintu, Komplotan Spesialis Rumah Kosong Diringkus di Bandar Lampung

Lampung | Selasa, 28 April 2026 | 09:42 WIB