Pemecatan Ferdy Sambo Tinggal Tunggu Surat Keputusan Presiden

Purwokerto

Jum'at, 30 September 2022 | 11:08 WIB
Pemecatan Ferdy Sambo Tinggal Tunggu Surat Keputusan Presiden
Ferdy Sambo usai menjalani sidang kode etik Polri. (Istimewa)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan sidang banding menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ferdy Sambo. Kini proses administratif tengah bergulir di Sekretariatan Negara.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan sidang banding menyatakan Ferdy Sambo melanggar kode etik dan melakukan perbuatan tercela. Sambo dinyatakan tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, bahkan melakukan perbuatan pidana menghalangi penegakkan hukum atau obstruction of justice.

Proses selanjutnya, Polri mengirimkan berkas PTDH ke Kantor Sekretariat Negara (Setneg). Setneg kemudian akan mengirimkan surat keputusan presiden tentang pemberhentian Ferdy Sambo yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Mekanisme diatur melalui Keppres Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 29 poin satu Keppres tersebut dijelaskan jika pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi Bintang Dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.

"Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan Keppresnya kita serahkan ke pelanggarnya," ujarnya.

Dengan demikian, tidak ada prosesi Presiden Jokowi melepas tanda pangkat bintang dua dari pundak Sambo.

"Sudah (dikirimkan)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis 29 September 2022.

Dedi menambahkan, pihaknya akan memberikan perkembangan selanjutnya terkait pemecatan Ferdy Sambo apabila sudah diinformasikan dari pihak Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

baca juga

“Nanti kalau sudah ada update-nya lagi dari SDM akan diinfokan,” katanya.

=======================

Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara Jika Terbukti Aniaya Lesti Kejora

PURWOKERTO.SUARA.COM - Artis Rizky Billar terancam 15 tahun penjara jika terbukti melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora. Lesti telah melaporkan dugaan KDRT ini ke Polresta Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan laporan kasus KDRT atas nama Lesti. Ia mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti. Salah satunya akan memanggil terlapor Rizky Billar.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," kata Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 29 September 2022.

Kendati begitu, Nurma belum mengungkap secara rinci kapan pemeriksaan terhadap Rizky Billar. Menurut dia, penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan pelapor.

Apabila terbukti melakukan tindak KDRT, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancamnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," kata dia.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, KDRT yang menimpa Lesti Kejora dilatarbelakangi isu perselingkuhan.

"Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri. Dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban. Pada saat itu korban meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya," ujar Endra Zulpan, Kamis 29 September 2022.

Dalam laporan Lesti, Rizky Billar disebutkan melakukan kekerasan fisik kepada Lesti. Lesti, sang istri mengaku dicekik dan dibanting ke kasur. Atas kejadian tersebut, dia mengalami luka.

"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai. Dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berkas Perkara Tersangka Pembunuhan Brigadir J Lengkap, Sambo Cs Segera Disidangkan

Berkas Perkara Tersangka Pembunuhan Brigadir J Lengkap, Sambo Cs Segera Disidangkan

Purwokerto | Kamis, 29 September 2022 | 06:48 WIB

Febridiansyah dan Rasamala Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Rekan Semasa di KPK Kaget dan Kecewa

Febridiansyah dan Rasamala Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Rekan Semasa di KPK Kaget dan Kecewa

Purwokerto | Rabu, 28 September 2022 | 21:49 WIB

Segera Diadili, Ini Harapan Ferdy Sambo dan Istrinya di Persidangan

Segera Diadili, Ini Harapan Ferdy Sambo dan Istrinya di Persidangan

Purwokerto | Rabu, 28 September 2022 | 21:28 WIB

Sejauh Mana Proses Hukum Putri Candrawathi, Ini penjelasan Humas Polri

Sejauh Mana Proses Hukum Putri Candrawathi, Ini penjelasan Humas Polri

Purwokerto | Rabu, 28 September 2022 | 07:32 WIB

Terkini

Jalan Pantura Barat Rusak, Pemprov Jateng Gelontorkan Puluhan Miliar Rupiah untuk Perbaikan

Jalan Pantura Barat Rusak, Pemprov Jateng Gelontorkan Puluhan Miliar Rupiah untuk Perbaikan

Jawa Tengah | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:15 WIB

Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan

Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan

Jogja | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:08 WIB

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:05 WIB

Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan

Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan

Riau | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:00 WIB

Huawei Watch GT 6 Pro: Smartwatch Premium dengan Baterai 21 Hari dan Fitur Kesehatan Lengkap

Huawei Watch GT 6 Pro: Smartwatch Premium dengan Baterai 21 Hari dan Fitur Kesehatan Lengkap

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:00 WIB

Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara

Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:00 WIB

cashUP Perkuat Ekosistem UMKM Digital, Satukan Pembayaran, Pembiayaan, dan Teknologi

cashUP Perkuat Ekosistem UMKM Digital, Satukan Pembayaran, Pembiayaan, dan Teknologi

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:59 WIB

Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat

Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat

Jogja | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:59 WIB

Oppo Kuasai Pasar Smartphone Indonesia Q1 2026, Find X9 Ultra dan Find X9s Bidik Segmen Premium

Oppo Kuasai Pasar Smartphone Indonesia Q1 2026, Find X9 Ultra dan Find X9s Bidik Segmen Premium

Tekno | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:45 WIB

Lewati Sederet Legenda, Lionel Messi Menjadi Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia

Lewati Sederet Legenda, Lionel Messi Menjadi Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:45 WIB