Gebrakan Johanis Tanak Pimpinan Baru KPK, Perampok Uang Rakyat Bisa Bebas Asal Bayar Denda

Purwokerto | Suara.com

Jum'at, 30 September 2022 | 14:46 WIB
Gebrakan Johanis Tanak Pimpinan Baru KPK, Perampok Uang Rakyat Bisa Bebas Asal Bayar Denda
Tangkapan Layar Sidang Komisi III DPR RI, Johanes Tanak pemimpin terpilih KPK periode 2019-2023

PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA- Johanis Tanak terpilih sebagai Wakil Ketua KPK menggantikan Lili Pintauli Siregar.

Sebe;lumnya, saat sesi pemaparan di uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR Johanis Tanak ingin mengupayakan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif kepada para pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor.

“Saya mencoba berpikir untuk RJ (restorative justice) terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, restorative justice. Tapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima," tutur Johanis dikutip dari suara.com, Rabu (28/9/2022)

Menurutnya, restorative justicebukan hanya bisa diterapkan dalam perkara tindak pidana umum, namun juga perkara tindak pidana khusus, dalam hal ini korupsi.

Meskipun Pasal 4 dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas menyebut,  apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara maka tidak menghapus proses tindak pidana korupsi.

"Namun hal itu sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum yang ada bahwasanya peraturan yang ada sebelumnya dikesampingkan oleh peraturan yang ada setelah itu. Di mana, kalau saya mencoba menggunakan RJ dalam korupsi, saya akan menggunakan adalah UU tentang BPK, pak," kata Johanis.

Saat menemukan suatu kerugian keuangan negara,  BPK akan memberikan kesempatan selama 60 hari kepada yang diduga merugikan keuangan negara untuk mengembalikan kerugian negara.

"Kalau saya pinjam uang di bank pak maka saya akan dikenakan bunga pak. Kemudian ketika saya melakukan penyimpangan maka saya dapat dikenakan denda. Jadi selain membayar bunga, membayar denda juga," sambung Johanis.

Meskipun belum diatur dalam UU tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, itu bisa diatur melalui Perpres untuk mengisi kekosongan hukum.

Dengan aturan itu, koruptor bisa mengembalikan uang hasil korupsi sekaligus membayar denda sebagai sanksi atas perbuatannya. Pengembalian kerugian negara itu, kata Johanis bisa dilakukan dua sampai tiga kali lipat dari uang yang dikorupsi. 

Ia mencontohkan, jika uang yang dikorupsi senilai Rp10 juta maka uang yang dikembalikan harus dua sampai tiga kali lipatnya.

"Ketika sudah ada restorative justice dia bisa mengembalikan, kita tidak proses, tapi mengembalikan tidak sejumlah yang dikorupsi tetapi dua kali atau tiga kali dia mengembalikan maka tidak perlu di proses secara hukum," kata Johanis,

Ia beralasan, jika diproses secara hukum, maka kerugian keuangan negara akibat dikorupsi justru akan bertambah, bukan berkurang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dikira Mati saat Pembantaian PKI, Pria di Banjarnegara Kaget Istrinya Sudah Dinikahi Orang Lain, Endingnya Mengharukan

Dikira Mati saat Pembantaian PKI, Pria di Banjarnegara Kaget Istrinya Sudah Dinikahi Orang Lain, Endingnya Mengharukan

| Jum'at, 30 September 2022 | 13:09 WIB

Diajak Mendaki Orang Tua, Bocah 3 Tahun Ikut Tersesat dan Hipotermia di Gunung Soputan

Diajak Mendaki Orang Tua, Bocah 3 Tahun Ikut Tersesat dan Hipotermia di Gunung Soputan

| Jum'at, 30 September 2022 | 12:44 WIB

Pemecatan Ferdy Sambo Tinggal Tunggu Surat Keputusan Presiden

Pemecatan Ferdy Sambo Tinggal Tunggu Surat Keputusan Presiden

| Jum'at, 30 September 2022 | 11:08 WIB

Terkini

Mensos Gus Ipul Pastikan Bansos Cair Minggu Ketiga April 2026, Dijamin Lebih Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Pastikan Bansos Cair Minggu Ketiga April 2026, Dijamin Lebih Tepat Sasaran

News | Senin, 13 April 2026 | 12:20 WIB

Haru di PPSLU Mappakasunggu: Saat Fatmawati Rusdi Beri Semangat untuk Para Lansia

Haru di PPSLU Mappakasunggu: Saat Fatmawati Rusdi Beri Semangat untuk Para Lansia

Sulsel | Senin, 13 April 2026 | 12:20 WIB

Polemik Ceramah JK di UGM, GAMKI Ancam Lapor ke Polisi karena Dinilai Singgung Umat Kristen

Polemik Ceramah JK di UGM, GAMKI Ancam Lapor ke Polisi karena Dinilai Singgung Umat Kristen

News | Senin, 13 April 2026 | 12:18 WIB

Biar Tak Bingung, Simak Silsilah Grup Otomotif China di Indonesia: MG dan Wuling Sekeluarga, BYD?

Biar Tak Bingung, Simak Silsilah Grup Otomotif China di Indonesia: MG dan Wuling Sekeluarga, BYD?

Otomotif | Senin, 13 April 2026 | 12:13 WIB

Menteri Dody: Proyek Sekolah Rakyat di Surabaya Garapan Waskita Karya Progressnya Baik

Menteri Dody: Proyek Sekolah Rakyat di Surabaya Garapan Waskita Karya Progressnya Baik

News | Senin, 13 April 2026 | 12:13 WIB

Momen Kapolres Rohil Main HP saat Wakapolda Riau Bahas Pemberantasan Narkoba

Momen Kapolres Rohil Main HP saat Wakapolda Riau Bahas Pemberantasan Narkoba

Riau | Senin, 13 April 2026 | 12:12 WIB

Truk Angkut Semen Terbalik di Sitinjau Lauik Dekat Lokasi Rombongan Arteria Dahlan Berfoto

Truk Angkut Semen Terbalik di Sitinjau Lauik Dekat Lokasi Rombongan Arteria Dahlan Berfoto

Sumbar | Senin, 13 April 2026 | 12:10 WIB

Respons Kritik JK ke Pemerintahan Prabowo, Kaesang: Kita Butuh Suasana Tenang, Bukan Kegaduhan

Respons Kritik JK ke Pemerintahan Prabowo, Kaesang: Kita Butuh Suasana Tenang, Bukan Kegaduhan

News | Senin, 13 April 2026 | 12:06 WIB

5 Rekomendasi Bodycare Wardah dan Manfaatnya untuk Perawatan Sehari-hari

5 Rekomendasi Bodycare Wardah dan Manfaatnya untuk Perawatan Sehari-hari

Lifestyle | Senin, 13 April 2026 | 12:04 WIB

Oppo Pad Mini Debut Global 21 April, Bawa Layar 144 Hz dan Chip Flagship Snapdragon

Oppo Pad Mini Debut Global 21 April, Bawa Layar 144 Hz dan Chip Flagship Snapdragon

Tekno | Senin, 13 April 2026 | 12:02 WIB