PURWOKERTO.SUARA.COM - Bareskrim Polri melimpahkan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Rabu 5 Oktober 2022.
Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Besok (pelimpahan) tersangkanya,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Selasa 4 Oktober 2022.
Seluruh tersangka yang dilimpahkan terlibat dalam dua perkara di kasus Brigadir J, yakni perkara pembunuhan berencana dan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Sementara itu, ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melimpahkan barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Selasa 4 Oktober 2022.
Terlihat dalam foto barang bukti yang dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejari Jakarta Selatan berupa empat pistol dan satu senapan laras panjang. Selain itu juga terdapat beberapa bungkus plastik yang di dalamnya berisi beberapa peluru.
Selain barang bukti senjata, juga terdapat barang bukti berupa beberapa dokumen yang salah satunya terlihat paling tebal di antara yang lainnya. Dokumen tersebut dibungkus dengan kemasan plastik yang bertuliskan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, berkas yang dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan dikemas dalam beberapa kontainer plastik.
Baca Juga: Polri Turunkan Tim Labfor Dalami Rekaman CCTV di Kanjuruhan Malang
“Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik,” kata Andi dalam keterangannya, Selasa 4 Oktober 2022.