Berkedok Warung Kelontong, Warga Aceh di Purbalingga Jual Obat Daftar G

Purwokerto | Suara.com

Rabu, 12 Oktober 2022 | 12:39 WIB
Berkedok Warung Kelontong, Warga Aceh di Purbalingga Jual Obat Daftar G
Tersangka kasus narkoba jenis pil obat daftar G. (Polres Purbalingga)

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Berkedok warung kelontong, seorang warga Aceh mengedarkan obat yang masuk dalam daftar G. Obat daftar G adalah obat yang berbahaya dan hanya dikonsumsi atas saran dokter.

Ada dua orang yang ditangkap polisi pada kasus peredaran narkotika ini. Yang pertama yaitu tersangka MI (21), laki-laki warga Desa Ramee Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh. Ia diamankan karena diketahui menjual obat daftar G di wilayah Kecamatan Kutasari pada Minggu (25/9/2022).

"Modusnya membuka warung di komplek pasar untuk berjualan sembako. Namun digunakan juga untuk menjual obat daftar G," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Achirul Yahya dan Kasi Humas Iptu Edi Rasio.

Kasus kedua yang diungkap pada Senin (26/9/2022) sekira pukul 14.00 WIB di wilayah Kecamatan Bukateja. Polisi menangkap pria berinisial FH (28) warga Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja Kabupaten PurbaIingga.

"Untuk modusnya tersangka membeli psikotropika secara online. Setelah  barang dikirim dan sampai kemudian dikonsumsi untuk sendiri," ungkapnya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022) mengatakan Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkoba. Dua tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu dua hari.

Barang bukti yang diamankan dari dua kasus tersebut yaitu 75 butir obat Hexymer, 34 butir obat jenis Tramadol, 19 butir Trihexyphenidil, 3 lempeng berisi 30 butir Alprazolam, dua kotak paket Kadus kecil atas nama tersangka sebagai penerima barang, sejumlah uang tunai dan telepon genggam.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka penyalahgunaan obat daftar G dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Sedangkan kasus psikotropika, dikenakan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siswa SMKN Karangjambu Sekolah di Kios Desa, Pemerintah Gercep Cari Lahan untuk Bangun Gedung

Siswa SMKN Karangjambu Sekolah di Kios Desa, Pemerintah Gercep Cari Lahan untuk Bangun Gedung

| Rabu, 12 Oktober 2022 | 09:43 WIB

Pembangunan Kampus II UIN Saizu di Purbalingga Berlanjut, Lima Gedung Dinggarkan Rp 39,8 Miliar

Pembangunan Kampus II UIN Saizu di Purbalingga Berlanjut, Lima Gedung Dinggarkan Rp 39,8 Miliar

| Rabu, 12 Oktober 2022 | 09:16 WIB

Longsor Menerjang Rumah Warga Desa Gunungwuled di Purbalingga

Longsor Menerjang Rumah Warga Desa Gunungwuled di Purbalingga

| Selasa, 11 Oktober 2022 | 10:29 WIB

Tanah Longsor Terjang Desa Karangbawang di Purbalingga

Tanah Longsor Terjang Desa Karangbawang di Purbalingga

| Sabtu, 08 Oktober 2022 | 07:22 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Permudah Kredit untuk Guru Bersertifikasi, Ini Keuntungannya

Bank Sumsel Babel Permudah Kredit untuk Guru Bersertifikasi, Ini Keuntungannya

Sumsel | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:37 WIB

Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin

Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:22 WIB

Tabrakan Maut di Tol Palindra, 3 Orang Tewas, Sopir Truk Kabur Tinggalkan Korban

Tabrakan Maut di Tol Palindra, 3 Orang Tewas, Sopir Truk Kabur Tinggalkan Korban

Sumsel | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:21 WIB

Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya

Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:20 WIB

Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026

Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:17 WIB

AJI Pontianak Soroti Nasib Pekerja Media di May Day, Kesejahteraan Masih Rentan

AJI Pontianak Soroti Nasib Pekerja Media di May Day, Kesejahteraan Masih Rentan

Kalbar | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:58 WIB

Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja

Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:35 WIB

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:28 WIB

Ingin Cantik, Malah Luka Serius, Korban Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia Alami Trauma

Ingin Cantik, Malah Luka Serius, Korban Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia Alami Trauma

Jakarta | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:24 WIB

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:16 WIB