PURWOKERTO.SUARA.COM - Lesti Kejora, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara mengejutkan mencabut laporannya setelah Rizky Billar yang menjadi tersangka KDRT ditahan Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 13 Oktober 2022. Meski demikian, bukan berarti Rizky akan bebas begitu saja dari tahanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyatakan pencabutan laporan tidak lantas membuat Rizky Billar lolos dari jeratan hukum. Ia mengatakan ada mekanisme dan proses gelar perkara yang harus dilalui sebelum ada putusan akhir.
"Kalau mau mencabut (laporan), itu silakan saja hak daripada korban, tapi itu ada mekanisme dan prosedur. Tidak serta-merta demikian kalau dicabut dia dibebaskan malam ini, tidak begitu," kata dia.
Banyak pihak menyayangkan tindakan Lesti mencabut laporan kekerasan yang ia alami. Lesti mencabut laporan setelah penyidik bekerja keras dan menetapkan terlapor sebagai tersangka,
"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik, prosesnya sudah dalam proses penyidikan bahkan tetapkan tersangka dan penahanan. Ini yang harus dihormati," katanya.
Sementara itu, Surya Darma, kuasa hukum Rizky Billar, menyatakan laporan yang dibuat Lesti Kejora sudah dicabut. Sayangnya, Surya Darma tidak menjelaskan secara rinci latar belakang perdamaian itu. Menurutnya, yang jelas Lesti telah sepakat damai dan laporan tersebut dicabut.