PURWOKERTO.SUARA.COM, GROBOGAN-11 satpam yang bertugas di PT Semen Grobogan, Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah ditangkap karena dituduh mencuri spare part penghancur batu di perusahaan semen tersebut.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan sejak April 2022. Kini, mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan sudah ditahan Polres Grobogan.
Adapun ke 11 satpam yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah, Rizky Fajar, Kurnia Awang, Vicky Mardiana, Dhenis Windu, Krida Laksono, Eksan Sugianto, Angga Echsa, Moch Zaki, Rangga Iguh, Fernando, dan Slamet Teguh.
"Pencurian besi spare part hammer atau alat pemecah batu tersebut diketahui setelah pihak PT Semen Grobogan melakukan pengecekan di gudang," jelas Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi didampingi Kasat Reskrim AKP Afiditya Arief Wibowo di Mapolres Grobogan, Rabu (12/10/2022).
Dari hasil pengecekan lanjut Kasat Reskrim, diketahui besi spare part hammer atau pemecah batu yang semula jumlahnya ada 78 besi di gudang terpisah dari pabrik PT Semen Grobogan, sudah berkurang menjadi 12 besi.
Para pelaku melakukan aksinya pada malam hari saat mereka bertugas. Untuk mengangkut spare part hammer tersebut, sambung AKP Afiditya, para pelaku menggunakan pipa besi.
"Jadi karena berat, besi tersebut diangkut para pelaku menuju mobil. Selanjutnya oleh pelaku besi tersebut dijual ke pembeli rongsok di Kabupaten Demak," kata Kasat Reskrim.
Berdasar hasil pemeriksaan, para pelaku mencuri pada malam hari secara bergantian sejak April 2022 di area produksi crusher PT Semen Grobogan, Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo.
Hasil penjualan besi yang dicuri tersebut kemudian dibagi kepada 11 pelaku untuk memenuhi kebutuhan mereka. Ini karena pelaku mengaku gaji yang diterima dari perusahaannya sering terlambat.
Baca Juga: Gara-gara Ini Irjen Pol Teddy Minahasa Menolak Diperiksa Penyidik
"Akibat pencurian besi spare part hammer oleh para pelaku, PT Semen Grobogan menderita kerugian Rp150 juta," jelas Kasat Reskrim.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu mobil Daihatsu Xenia berplat nomor polisi H 1538 TK dan pipa besi. Perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.