PURWOKERTO.SUARA.COM, Rusia telah membatasi warganya untuk mengakses Facebook dan Instagram, platform media sosial milik Meta.
Meski sejumlah pengguna masih mengaksesnya melalui virtual private network (VPN).
Badan pemantau keuangan Rusia, Rosfinmonitoring sendiri telah memasukkan Meta ke dalam daftar Teroris dan Ekstremis.
Dilansir dari Gadgets360, Minggu (16/10/2022), pengacara Meta saat itu mengklaim, perusahaan tidak melakukan aktivitas ekstremis dan menentang Russophobia atau ketakutan pada Rusia.
Pengadilan Moskow telah menolak banding yang dilakukan Meta setelah dinyatakan bersalah atas aktivitas ekstremis di Rusia pada Maret lalu.
Namun Rusia tidak menyertakan label teroris ke produk Meta lainnya seperti WhatsApp.
"Keputusan Rosfinmonitoring untuk menempatkan Meta dalam daftar organisasi ekstremis sama sekali tidak mengubah situasi bagi pengguna jejaring sosial Meta, pengguna produk Meta tidak melanggar hukum," tulis anggota parlemen senior Andrey Klishas, dikutip dari suara.com
“Tidak ada batasan untuk WhatsApp," lanjut dia.
Pengacara HAM Pavel Chikov mengungkapkan, siapapun yang menampilkan logo Instagram dan Facebook ataupun beriklan di sana dapat dianggap ilegal, sesuai hukum pidana Rusia. (irumacezza)
Baca Juga: Survei LSP : Elektabilitas Prabowo Tertinggi di Atas Ganjar Pranowo dan Anies