PURWOKERTO.SUARA.COM - Putri Candrawathi selama ini diposisikan sebagai korban pada kasus pembunuhan Brigadir J. Ia terkesan tak punya peran apapun pada kasus ini. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran aktif Putri Candrawathi pada pembunuhan berencana Brigadir J melalui dakwaan yang dibaca pada sidang perdana, Senin 17 Oktober 2022.
Pertama Putri menelepon Ferdy Sambo ketika masih di Magelang. Terlepas apa yang diucapkan Putri, hal ini membuat Sambo marah besar hingga kemudian merencanakan untuk menghabisi Brigadir J.
Kedua, ketika di rumah pribadi Ferdy Sambo setelah tiba dari Magelang, Putri mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J yang disusun Sambo bersama Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer. Meski mengetahui rencana pembunuhan ini, Putri tidak berusaha mencegah, namun justru turut serta menjadi bagian dari rencana.
Ketiga, Putri Candrawathi menjadi bagian dari rencana dengan mengajak Brigadir J atau Yosua ke rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga untuk alasan isolasi mandiri. Ini sesuai rencana yang disusun Sambo. Padahal, di rumah dinas ini Brigadir J akan dieksekusi.
Keempat, Putri Chandrawati membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pemerkosaan oleh Brigadir J atau Yosua. Laporan ini juga sesuai rencana skenario arahan Ferdy Sambo. Laporan ini untuk menutupi kejadian sebenarnya.
Kelima, Putri Candrawathi mengucapkan terima kasih kepada eksekutor Brigadir J dan yang mendukung rencana jahat itu. Beberapa hari setelah pembunuhan Brigadir J, Kuat, Ricky, dan Eliezer diminta menghadap ke rumah pribadi Sambo dan Putri.
Di ruang kerja, Sambo menjanjikan hadiah atas tindakan mereka Kuat dan Ricky dinjanjikan Rp 500 juta. Sementara Eliezer Rp 1 miliar. Duit dalam mata uang asing itu akan diberikan setelah kasus ini tuntas. Yang diberikan kepada mereka ketika itu adalah gawai iPhone 13 Pro Max sebagai pengganti HP mereka yang dimusnahkan untuk menghilangkan jejak kejahan mereka.
Sejumlah peran dan tindakan Putri itu membuat Jaksa mendakwa Putri dengan pasal pembunuhan berencana. Dengan demikian, Putri terancam hukuman berat, yaitu antara penjara 20 tahun atau hukuman mati.
Baca Juga: Ikut Serta dalam Rencana Pembunuhan Brigadir J, Jaksa Sebut Putri Candrawathi Gunakan Cara Licik