Detik-detik Penangkapan Pengedar Psikotropika di Banyumas

Purwokerto Suara.Com
Selasa, 18 Oktober 2022 | 17:43 WIB
Detik-detik Penangkapan Pengedar Psikotropika di Banyumas
Petugas Polresta Banyumas menginterogasi pengedar psikotropika di Kabupaten Banyumas, beberapa hari lalu. (Polresta Banyumas)

PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Sat Narkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pemuda yang mengedarkan obat psikotropika di depan mini market yang beralamat di RT 003 RW 003 Desa Ajibarang Kulon, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Senin 17 Oktober 22. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko SIK MH, mengatakan kasus ini terbongkar setelah petugas menerima informasi dari masyarakat perihal adanya aktivitas yang diduga transaksi obat berbahaya. 

"Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya Desa Ajibarang Kulon Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas," ujar Guntar. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang berinisial ZA (25) warga Desa Ajibarang Kulon, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas yang merupakan juru parkir di depan mini market. 

Selanjutnya petugas menggledah ZA. Petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip warna biru yang didalamnya berisi satu lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg berisi 10 butir, satu plastik klip warna biru yang didalamnya berisi sembilan butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1mg, satu plastik klip warna biru yang didalamnya berisi satu strip obat kemasan warna silver bertuliskan Riklona®2 Clonazepam Tablet 2 mg berisi 10 butir dan satu buah plastik klip warna biru yang didalamnya berisi tujuh butir obat kemasan warna silver bertuliskan Riklona®2 Clonazepam Tablet 2 mg berisi 10 butir.

Dengan penemuan barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian, petugas membawa pelaku ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut. ZA akan diminta mempertanggungjawabkan perbuatanya.

"Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal dugaan adanya tindak pidana Psikotropika sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika", tuturnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI