Babak Baru, Berkas Penyidikan Tersangka Tragedi Kanjuruhan sudah Diserahkan ke Kejati Jatim

Purwokerto

Selasa, 25 Oktober 2022 | 19:58 WIB
Babak Baru, Berkas Penyidikan Tersangka Tragedi Kanjuruhan sudah Diserahkan ke Kejati Jatim
Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim (Antaranews.com)

PURWOKERTO.SUARA.COM – Lanjutan penyelidikan kasus tragedi Kanjuruhan terus berlanjut. Penyidik Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah menyerahkan berkas penyidikan terhadap enam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan Malang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Penyerahan berkas tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan tersangka selama 25 hari sehingga enam tersangka resmi ditahan. Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan pihaknya menyerahkan berkas penyidikan tahap satu sebanyak tiga berkas.

Berkas pertama yakni tersangka Akhmad Hadian Lukita Dirut PT LIB, berkas kedua Abdul Haris Ketua Panpel Arema Arema FC dan Suko Sutrisno Security Officer.

Kemudian berkas ketiga diserahkan untuk tiga polisi yang menjadi tersangka, antara lain AKP Hasdarmawan Danki III Brimob Polda Jatim, Wahyu Setyo Pranoto Kabag Ops Polres Malang, dan AKP Bambang Sidik Kasat Samapta Polres Malang.

“Hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menuntaskan berkas perkara untuk tahap 1. Dan hari ini sebanyak 3 berkas kita serahkan kepada tim dari Kejaksaan Tinggi,” papar Dirmanto waktu memberi keterangan dikutip Antara, Selasa (25/10/2022).

Dirmanto berharap agar pihak Kejati Jatim segera memeriksa kelengkapan berkas tahap satu yang telah diserahkan itu. Dan tidak terlalu lama untuk menentukam hasil penelitian atas berkas tersebut.

“Mudah-mudahan tidak terlalu lama kita dapatkan apa hasil penelitian dari kejaksaan,” ujarnya.

Sementara itu, untuk keenam tersangka tragedi Kanjuruhan saat ini telah ditahan di Mapolda Jatim untuk menunggu tahap selanjutnya dari pihak kejaksaan.

“Dari kemarin para tersangka ini sudah kami tahan. Dan proses selanjutnya kami menunggu dari pihak kejaksaan untuk pelimpahan tahap dua,” pungkasnya.

baca juga

Untuk diketahui, dalam berkas perkara tersebut seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara itu Sofyan Salle Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim menyampaikan bahwa dala proses pemeriksaan ini paling lama akan berjalan hingga 14 hari. Terkait kelengkapan berkas dan lain sebagainya.

“Apabila berkas tidak lengkap tentu akan kami kembalikan, dan tentunya disertai petunjuk guna memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Sofyan.*(ANIK AS)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

TGIPF : Tragedi Kanjuruhan Terjadi Karena Penggunaan Gas Air Mata

TGIPF : Tragedi Kanjuruhan Terjadi Karena Penggunaan Gas Air Mata

Purwokerto | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 08:26 WIB

Hasil Investigasi Komnas HAM, Gas Air Mata jadi Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan

Hasil Investigasi Komnas HAM, Gas Air Mata jadi Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan

Purwokerto | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 20:32 WIB

Begini Alasan Operasional PT LIB Tidak Ubah Jam Pertandingan Laga di Kanjuruhan

Begini Alasan Operasional PT LIB Tidak Ubah Jam Pertandingan Laga di Kanjuruhan

Purwokerto | Senin, 17 Oktober 2022 | 21:29 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×