PBNU Sanggah Rilis LDNU Soal Larangan Ajaran Wahabi

Purwokerto

Selasa, 01 November 2022 | 10:31 WIB
PBNU Sanggah Rilis LDNU Soal Larangan Ajaran Wahabi
Sekretaris Jenderal PBNU H Saifullah Yusuf (berdiri). (Twitter Gus Ipul)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Lembaga Dakwah PBNU mengeluarkan rilis berisi rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) LD PBNU IX yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2022. Hasil rekomendasi LD PBNU di antaranya minta pemerintah Indonesia untuk melarang penyebaran paham Wahabi.

Rilis ini langsung direspons PBNU. Sekretaris Jenderal PBNU H Saifullah Yusuf menilai poin larangan paham wahabisme kontraproduktif dan menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat.  

"Rilis LDNU kontraproduktif dan tidak pernah dikonsultasikan dengan PBNU khususnya kepada Rais ‘Aam dan Ketua Umum. Masalah sepenting ini mereka tidak konsultasi dan tidak memberitahukan," kata Saifullah Yusuf dikutip dari NUonline, Senin (31/10/2022).   

Gus Ipul menambahkan, jika ada lembaga yang merilis sesuatu sebelum mendapatkan persetujuan PBNU, maka rilis itu dapat diabaikan karena bukan menjadi keputusan resmi perkumpulan. 

Karena itu, PBNU mengeluarkan pedoman penyampaian informasi publik untuk lebaga dan badan otonom di bawah naungan PBNU. Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa pedoman tersebut untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa, serta ketinggian harkat dan martabat kemanusiaan. 

"Langkah ini juga untuk menjaga kondusifitas di tengah-tengah kehidupan sosial kemsyarakatan," ujar Gus Yahya.

Surat edaran resmi pedoman penyampaian informasi publik ini diterbtikan Senin (31/10/2022) bernomor 225/PB.03/A.I.03.41/99/10/2022. Surat tersebut juga ditandatangani Sekjen PBNU H Saifullah Yusuf dan telah dilaporkan kepada Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.

Isi pedoman penyampaian informasi publik tersebut antara lain sebagai berikut. 
1. Bahwa merujuk Pasal 9 dan 13 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama serta Pasal 16 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, status dan kedudukan Lembaga, Badan Otonom, dan Badan Khusus Pengurus Besar Nahdlatul Ulama adalah merupakan perangkat Jam’iyyah Nahdlatul Ulama yang dibentuk untuk melaksanakan tujuan dan usaha-usaha Jam’iyah Nahdlatul Ulama di bidang agama, Pendidikan, sosial, ekonomi, dan usaha-usaha lain yang bermanfaat bagi masyarakat guna terwujudnya Khairu ummah 

2. Mengingat status dan kedudukan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas serta untuk menjaga ketertiban dan kedisiplinan dalam berorganisasi, setiap hasil permusyawaratandan/atau keputusan rapat Lembaga dan badan otonom Pengurus Besar Nahdlatul Ulama serta pimpinan pusat badan otonom Nahdlatul Ulama harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sebelum disampaikan kepada masyarakat luas 

baca juga

3. Setiap rumusan hasil permusyawaratan dan/atau keputusan rapat lembaga dan badan khusus Pengurus Besar Nahdlatul Ulama serta pimpinan pusat badan otonom Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan dinamika sosial kemasyarakatan harus menjadikan Khittah Nahdlatul Ulama sebagai landasan berpikir, bersikap dan bertindak, serta senantiasa mengedepankan sikap tawasuth dan i’tidal, tasamuh, dan tawazun, dalam ber-amar ma’ruf nahi munkar 

4. Penyampaian informasi publik atas nama lembaga dan badan otonom Pengurus Besar Nahdlatul Ulama serta pimpinan pusat badan otonom Nahdlatul Ulama harus dikonsultasikan dan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Rais ‘Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Link Video Ceramah Ning Imaz Lirboyo yang Dihina Ganjarist Eko Kuntadhi, ternyata Bukan Wanita Sembarangan

Link Video Ceramah Ning Imaz Lirboyo yang Dihina Ganjarist Eko Kuntadhi, ternyata Bukan Wanita Sembarangan

Purwokerto | Rabu, 14 September 2022 | 14:06 WIB

Ini Hadis Nabi dan Keterangan Para Ulama tentang Dianjurkannya Ziarah Kubur

Ini Hadis Nabi dan Keterangan Para Ulama tentang Dianjurkannya Ziarah Kubur

Purwokerto | Kamis, 01 September 2022 | 22:05 WIB

Mahfud MD Soal Wajah Baru Indonesia 2045, Jadi 5 Kekuatan Terbesar di Dunia

Mahfud MD Soal Wajah Baru Indonesia 2045, Jadi 5 Kekuatan Terbesar di Dunia

Purwokerto | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 14:59 WIB

8 Jam Diperiksa, KPK Langsung  Tahan Mardani Maming

8 Jam Diperiksa, KPK Langsung Tahan Mardani Maming

Purwokerto | Kamis, 28 Juli 2022 | 23:28 WIB

Terkini

Davina Karamoy Jadi Korban Hanania Grup, DP Haji Plus Senilai 10.000 USD Terancam Raib

Davina Karamoy Jadi Korban Hanania Grup, DP Haji Plus Senilai 10.000 USD Terancam Raib

Video | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:10 WIB

Yang Datang Setelah Menggosipkan Orang

Yang Datang Setelah Menggosipkan Orang

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:05 WIB

45 Kode Redeem FF Terbaru 20 Juni 2026: Spesial Diskon 90% Kampus Icon dan Panen Token Eclipse

45 Kode Redeem FF Terbaru 20 Juni 2026: Spesial Diskon 90% Kampus Icon dan Panen Token Eclipse

Tekno | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:05 WIB

iPhone 17 Pro Max vs Vivo X300 Ultra: Raja Flagship Kamera, Mending Mana?

iPhone 17 Pro Max vs Vivo X300 Ultra: Raja Flagship Kamera, Mending Mana?

Tekno | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:50 WIB

5 Hatchback Bekas di Bawah Rp100 Juta, Cocok Buat Belajar Nyetir dan Harga Jual Tetap Stabil

5 Hatchback Bekas di Bawah Rp100 Juta, Cocok Buat Belajar Nyetir dan Harga Jual Tetap Stabil

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:25 WIB

4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan

4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:24 WIB

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:23 WIB

Bukan Mistis! Ini Alasan Kenapa Kamu Sering Lihat Wajah Makhluk Hidup di Benda Mati

Bukan Mistis! Ini Alasan Kenapa Kamu Sering Lihat Wajah Makhluk Hidup di Benda Mati

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:20 WIB

Cushion OMG untuk Kulit Apa? Ini Kandungan, Manfaat, Harga, dan Review Pembeli

Cushion OMG untuk Kulit Apa? Ini Kandungan, Manfaat, Harga, dan Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:14 WIB

Kenapa Sering Mati Listrik Belakangan Ini? Simak Penjelasan PLN dan Cara Cek Wilayah Terdampak

Kenapa Sering Mati Listrik Belakangan Ini? Simak Penjelasan PLN dan Cara Cek Wilayah Terdampak

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:06 WIB