Pelaku Video Mesum Kebaya Merah, Akui Motif Pembuatan Video Itu Lantaran Pesanan di Twitter

Purwokerto

Selasa, 08 November 2022 | 19:19 WIB
Pelaku Video Mesum Kebaya Merah, Akui Motif Pembuatan Video Itu Lantaran Pesanan di Twitter
Tangkapan layar pemeran video asusila Kebaya Merah ((Twitter @radityaz21))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Dua pemeran video mesum kebaya merah ditetapkan jadi tersangka. Keduanya ditampilkan saat rilis kasus di Polda Jatim. Keduanya tampak memakai baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Jatim, Selasa (08/11/2022).

Dilansir Antara, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan motif dan alasan pelaku memproduksi video bukan karena inisiatif sendiri, melainkan adanya pesanan melalui Twitter.

Setelah menjalani penyidikan oleh Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, dua tersangka di balik konten viral Kebaya Merah kedapatan menyimpan 92 video porno dan 100 foto telanjang.

Kombes Pol Farman Dirreskrimsus Polda Jatim mengatakan, pihaknya telah menemukan ratusan rekaman digital berbau pornografi dari hardisk milik tersangka. “Video yang ditemukan dari hardisk itu diperkirakan sudah dibuat sejak satu tahun terakhir,” kata Farman waktu jumpa pers di Mapolda Jawa Timur.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka mengaku lebih sering membuat video berada di dalam kamar hotel dengan berbagai genre. Mulai dari BDSM (Bondage and Discpline, Dominance and Submission, Sadism and Masochism), Threesome, Maid (pembantu), Bathroom (kamar mandi), cosplay anime dan casual.

“Dalam hardisk yang kami sita ada 92 part video porno dan 100 foto (telanjang). Pembuatan konten mereka disesuaikan dengan tema yang dipesan,” imbuh Farman.

Farman juga mengungkap, jika di balik konten video viral Kebaya Merah itu ada sebuah akun Twitter yang memesan kepada dua tersangka. Pemilik akun Twitter yang saat ini masih dalam penelusuran petugas ini memesan tema Resepsionis Hotel kepada keduanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti laptop, dua hardisk, dua ponsel dan invoice kamar hotel nomor 1710 tertanggal 8 Maret 2022, sewaktu konten video mesum itu dibuat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.*(ANIK AS)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Dia Pemeran Video Porno Kebaya Merah yang Kini Pakai Baju Tahanan Oranye

Ini Dia Pemeran Video Porno Kebaya Merah yang Kini Pakai Baju Tahanan Oranye

Foto | Selasa, 08 November 2022 | 19:10 WIB

Polisi Tangkap Dua Pemeran Video Porno Kebaya Merah

Polisi Tangkap Dua Pemeran Video Porno Kebaya Merah

Purwokerto | Senin, 07 November 2022 | 10:15 WIB

Dalami Video Asusila Kebaya Merah, Polrestabes Surabaya Datangi Hotel yang Diduga Lokasi

Dalami Video Asusila Kebaya Merah, Polrestabes Surabaya Datangi Hotel yang Diduga Lokasi

Purwokerto | Minggu, 06 November 2022 | 19:30 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×