PURWOKERTO.SUARA.COM- Kepolisian Republik Indonesia resmi menerapkan tilang online hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Hal itu sejalan dengan instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Suart Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 pada 18 Oktober 2022 lalu.
Tujuan diterapkannya tilang online adalah memudahkan pengguna jalan dan menghindari pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum polisi.
Selain itu, dengan adanya tilang online diharapkan bisa meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Walaupun, penerapan tilang online telah diberlakukan terlebih dahulu di beberapa ruas tol. Saat itu, penerapannya hanya berfokus pada kendaraan yang melewati batas kecepatan dan kendaraan berat yang ‘over dimension overloading’.
Nah, buat kalian yang tahu gimana cara cek tilang online, simak langkah-langkahnya di bawah ini:
1.Masuk ke laman resmi e-tilang (etle) di https://etle-pmj.info/id/check-data
2.Lalu, masukan data kendaraan seperti:
- Plat nomor kendaraan
- Nomor mesin
- Nomor Rangka yang sesuai dengan STNK yang dimiliki
3.Selanjutnya, isi dara diri dengan lengkap dan benar baru klik ‘Cek data”
Baca Juga: Kala Pemkot Surakarta Dipusingkan dengan Biaya Perawatan Masjid Sheikh Zayed
4.Jika kendaraan kalian tak memiliki kewajiban atau pelanggaran, maka notifikasi yang muncul adalah ‘No Data Available’.
5.Namun, bila terdapat pelanggaran atau kewajiban terkait tilang, maka akan muncul detail catatan terkait waktu, lokasi, status pelanggaran dan tipe kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. (citra safitra)