Kontroversi Acara Ngunduh Mantu Kaesang-Erina, Abaikan SE Men PANRB tentang Gerakan Hidup Sederhana?

Purwokerto

Minggu, 11 Desember 2022 | 20:37 WIB
Kontroversi Acara Ngunduh Mantu Kaesang-Erina, Abaikan SE Men PANRB tentang Gerakan Hidup Sederhana?
Jokowi saat acara ngunduh mantu di Surakarta

PURWOKERTO.SUARA.COM, Pernikahan anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono berlangsung meriah. 3.000 tamu undangan diperkirakan hadir dalam prosesi pernikahan ngunduh mantu Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di Surakarta, Minggu (11/12/2022). 

Kaesang Pangarep sendiri yang menyebut akan ada 3.000 tamu undangan yang hadir dalam acaranya tersebut. 

"Capek woi, walaupun cuma 150 undangan. Besok 3.000 undangan jadi harus istirahat," tulis Kaesang Pangarep membalas cuitan salah seorang warganet.

Jika benar ada 3000 tamu undangan, ini akan bertentangan dengan imbauan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 13 Tahun 2014. 

Dalam surat edaran tersebut, para pejabat dianjurkan untuk menerapkan gaya hidup sederhana.

Di antara poin dalam surat itu, para pejabat yang ingin menyelenggarakan acara seperti pernikahan, diharapkan agar mengundang tamu maksimal 400 undangan. Adapun untuk peserta yang hadir tidak boleh lebih dari 1.000 orang.

Selain itu, dalam aturan tersebut di nomor tiga, juga terdapat anjuran agar sesama pejabat pemerintahan tidak memberikan karangan bunga satu sama lain. 

Padahal dalam foto yang beredar, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono rupanya mendapat karangan bunga dari beberapa pejabat pemerintahan.


Simak isi surat edaran kepada para pejabat tentang Gerakan Gaya Hidup Sederhana yang dibuat pada 3 November 2014. 

baca juga

Menindaklanjuti perintah Presiden pada sidang kabinet pada 3 November 2014 lalu, dalam rangka mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut.

1. Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1000 orang.


2. Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.


3. Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintah.
Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.


Meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran internal di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh. (Irumacezza) 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wow! Pecel Madiun Diakui Warisan Budaya tak Benda

Wow! Pecel Madiun Diakui Warisan Budaya tak Benda

Purwokerto | Minggu, 11 Desember 2022 | 19:57 WIB

Bikin Terenyuh, Pemain Muslim Maroko Muliakan Ibunya hingga Ajak Rayakan Kemenangan di Lapangan

Bikin Terenyuh, Pemain Muslim Maroko Muliakan Ibunya hingga Ajak Rayakan Kemenangan di Lapangan

Purwokerto | Minggu, 11 Desember 2022 | 19:10 WIB

Profil Youssef En-Nesyri, Pahlawan Kemenangan Maroko hingga Tembus Semifinal

Profil Youssef En-Nesyri, Pahlawan Kemenangan Maroko hingga Tembus Semifinal

Purwokerto | Minggu, 11 Desember 2022 | 14:34 WIB

Terkini

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 23:42 WIB

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:54 WIB

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:30 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

×