Kontroversi Acara Ngunduh Mantu Kaesang-Erina, Abaikan SE Men PANRB tentang Gerakan Hidup Sederhana?

Purwokerto | Suara.com

Minggu, 11 Desember 2022 | 20:37 WIB
Kontroversi Acara Ngunduh Mantu Kaesang-Erina, Abaikan SE Men PANRB tentang Gerakan Hidup Sederhana?
Jokowi saat acara ngunduh mantu di Surakarta

PURWOKERTO.SUARA.COM, Pernikahan anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono berlangsung meriah. 3.000 tamu undangan diperkirakan hadir dalam prosesi pernikahan ngunduh mantu Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di Surakarta, Minggu (11/12/2022). 

Kaesang Pangarep sendiri yang menyebut akan ada 3.000 tamu undangan yang hadir dalam acaranya tersebut. 

"Capek woi, walaupun cuma 150 undangan. Besok 3.000 undangan jadi harus istirahat," tulis Kaesang Pangarep membalas cuitan salah seorang warganet.

Jika benar ada 3000 tamu undangan, ini akan bertentangan dengan imbauan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 13 Tahun 2014. 

Dalam surat edaran tersebut, para pejabat dianjurkan untuk menerapkan gaya hidup sederhana.

Di antara poin dalam surat itu, para pejabat yang ingin menyelenggarakan acara seperti pernikahan, diharapkan agar mengundang tamu maksimal 400 undangan. Adapun untuk peserta yang hadir tidak boleh lebih dari 1.000 orang.

Selain itu, dalam aturan tersebut di nomor tiga, juga terdapat anjuran agar sesama pejabat pemerintahan tidak memberikan karangan bunga satu sama lain. 

Padahal dalam foto yang beredar, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono rupanya mendapat karangan bunga dari beberapa pejabat pemerintahan.


Simak isi surat edaran kepada para pejabat tentang Gerakan Gaya Hidup Sederhana yang dibuat pada 3 November 2014. 

Menindaklanjuti perintah Presiden pada sidang kabinet pada 3 November 2014 lalu, dalam rangka mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut.

1. Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1000 orang.


2. Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.


3. Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintah.
Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.


Meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran internal di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh. (Irumacezza) 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wow! Pecel Madiun Diakui Warisan Budaya tak Benda

Wow! Pecel Madiun Diakui Warisan Budaya tak Benda

| Minggu, 11 Desember 2022 | 19:57 WIB

Bikin Terenyuh, Pemain Muslim Maroko Muliakan Ibunya hingga Ajak Rayakan Kemenangan di Lapangan

Bikin Terenyuh, Pemain Muslim Maroko Muliakan Ibunya hingga Ajak Rayakan Kemenangan di Lapangan

| Minggu, 11 Desember 2022 | 19:10 WIB

Profil Youssef En-Nesyri, Pahlawan Kemenangan Maroko hingga Tembus Semifinal

Profil Youssef En-Nesyri, Pahlawan Kemenangan Maroko hingga Tembus Semifinal

| Minggu, 11 Desember 2022 | 14:34 WIB

Terkini

Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN

Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:16 WIB

Geely EX5 Jadi Raja Baru Mobil Listrik di Segmen C-SUV Indonesia

Geely EX5 Jadi Raja Baru Mobil Listrik di Segmen C-SUV Indonesia

Otomotif | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:15 WIB

5 Rekomendasi HP Infinix Murah Rp 1 Jutaan Spek Nggak Murahan

5 Rekomendasi HP Infinix Murah Rp 1 Jutaan Spek Nggak Murahan

Tekno | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:12 WIB

10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya

10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:12 WIB

H+5 Lebaran, Harga Pangan Mulai Turun: Cabai Rawit dari Rp110 Ribu ke Rp90 Ribu Per Kilogram

H+5 Lebaran, Harga Pangan Mulai Turun: Cabai Rawit dari Rp110 Ribu ke Rp90 Ribu Per Kilogram

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:11 WIB

Paradoks Wisata Libur Lebaran: Berangkat Cari Ketenangan, Pulang Bawa Pegal Linu Sekujur Badan

Paradoks Wisata Libur Lebaran: Berangkat Cari Ketenangan, Pulang Bawa Pegal Linu Sekujur Badan

Your Say | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:05 WIB

Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang

Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:03 WIB

Profil Mayjen TNI Bosco Haryo Yunanto Kandidat Kuat Kepala BAIS TNI

Profil Mayjen TNI Bosco Haryo Yunanto Kandidat Kuat Kepala BAIS TNI

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:00 WIB

Marco Polo: Influencer Perjalanan Pertama yang Memviralkan Eksotisme Timur

Marco Polo: Influencer Perjalanan Pertama yang Memviralkan Eksotisme Timur

Your Say | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:00 WIB

Kebijakan WFA ASN Pasca Lebaran Resmi Diberlakukan, Absen Daring Diperketat

Kebijakan WFA ASN Pasca Lebaran Resmi Diberlakukan, Absen Daring Diperketat

Video | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:00 WIB