PURWOKERTO.SUARA.COM, Pernikahan anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono berlangsung meriah. 3.000 tamu undangan diperkirakan hadir dalam prosesi pernikahan ngunduh mantu Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di Surakarta, Minggu (11/12/2022).
Kaesang Pangarep sendiri yang menyebut akan ada 3.000 tamu undangan yang hadir dalam acaranya tersebut.
"Capek woi, walaupun cuma 150 undangan. Besok 3.000 undangan jadi harus istirahat," tulis Kaesang Pangarep membalas cuitan salah seorang warganet.
Jika benar ada 3000 tamu undangan, ini akan bertentangan dengan imbauan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 13 Tahun 2014.
Dalam surat edaran tersebut, para pejabat dianjurkan untuk menerapkan gaya hidup sederhana.
Di antara poin dalam surat itu, para pejabat yang ingin menyelenggarakan acara seperti pernikahan, diharapkan agar mengundang tamu maksimal 400 undangan. Adapun untuk peserta yang hadir tidak boleh lebih dari 1.000 orang.
Selain itu, dalam aturan tersebut di nomor tiga, juga terdapat anjuran agar sesama pejabat pemerintahan tidak memberikan karangan bunga satu sama lain.
Padahal dalam foto yang beredar, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono rupanya mendapat karangan bunga dari beberapa pejabat pemerintahan.
Simak isi surat edaran kepada para pejabat tentang Gerakan Gaya Hidup Sederhana yang dibuat pada 3 November 2014.
Baca Juga: Bikin Terenyuh, Pemain Muslim Maroko Muliakan Ibunya hingga Ajak Rayakan Kemenangan di Lapangan
Menindaklanjuti perintah Presiden pada sidang kabinet pada 3 November 2014 lalu, dalam rangka mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1000 orang.
2. Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.
3. Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintah.
Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.
Meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran internal di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh. (Irumacezza)