PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Seorang pemuda berinisial NAP, 16 tahun, warga Kabupaten Banyumas ditetapkan sebagait tersangka usai dilaporkan atas dugaan pemerkosaan. Pelapor tak lain orang tua korban yang berusia 15 tahun.
Hasil penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas menyatakan, kejadian pemerkosaan terjadi pada 24 Oktober 2022 di kamar rumah tersangka.
"Kejadian awal dialami korban pada bulan Oktober lalu, saat itu korban yang sedang di rumah pelaku diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, Minggu (11/12/22).
Ketika itu, tersangka mengajak korban yang kala itu merupakan pacar tersangka untuk beehubungan badan. Namun korban menolak.
Tersanga lantas mendesak korban dengan berbagai janji. Tersangka ketika itu menjanjikan siap bertanggungjawab jika korban hamil.
"Modusnya tersangka melakukan dengan cara membujuk dan merayu korban yang merupakan pacarnya dengan mengatakan "tenang bae nek koe Menteng aku bakal tanggung jawab (tenang saja kalau kamu hamil aku bakal tanggung jawab)" yang kemudian tersangka menyetubuhi korban," ujar Agus.
Korban yang berinisial YK (15) warga Kabupaten Banyumas lalu menceritakan penerkosaan itu kepada ibunya. Karena tak rela, ibunya melaporkan pelaku kepada polisi di Polsek terdekat.
Setelah menerima penyerahan dari Polsek terkait dengan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak pada tanggal 9 Desember 2022, selanjutnya Unit PPA menyelidiki kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terlapor.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku mengakui bahwa benar NAP telah melakukan persetubuhan terhadap korban," kata Agus.
Penyidok kemudian menjerat tersangka dengan pasal dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.