PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Warga menangkap basah pengedar uang palsu yang tengah beraksi di Desa Sirandu, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten PurbaIingga, Selasa (29/11/2022). Dari keterangan pelaku, polisi menemukan pemasok uang palsu yang diedarkan.
Pelaku merupakan seorang pria berinisial SM (61), warga Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang. Wakapolres PurbaIingga, Kompol Pujiono, mengatakan awal mula kejadian pelaku datang ke salah warung di Desa Sirandu.
"Pelaku membeli sebungkus rokok menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu di warung milik Yuli Masfufah (21) warga Desa Sirandu RT 7 RW 3, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga," kata Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto dan Kasi Humas Iptu Imam Saefudin.
Pemilik warung sempat curiga, namun tetap memberi kembalian kepada pelaku. Setelah dicek kembali dan dipastikan uang tersebut palsu kemudian pemilik warung menanyakan kepada pelaku yang berada tidai jauh dari warung, namun pelaku langsung kabur.
Karena pelaku kabur, korban kemudian berteriak minta tolong. Sejumlah warga kemudian berusaha mengejar pelaku. Peristiwa tersebut juga dilaporkan kepada polisi. Pelaku akhirnya berhasil diamankan berikut barang buktinya di jalan raya Desa Sirandu.
Barang bukti yang diamankan yaitu 20 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri sama, satu bungkus rokok merk Signature, empat bungkus rokok merk Sampoerna Kretek, tiga korek api gas, satu plastik kecil warna putih, satu dompet warna hitam, satu jaket warna hitam, satu telepon genggam, satu sepeda motor dan uang rupiah asli Rp 398.000.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku mendapatkan uang palsu dari orang lain yang baru dikenal asal Kabupaten Banyumas dengan cara membeli. Uang palsu senilai Rp 2,5 juta dibeli seharga Rp 1 juta dan transaksi lakukan di Terminal Banyumas.
"Uang palsu tersebut kemudian dibelanjakan di warung wilayah Kecamatan Karangjambu oleh tersangka untuk mendapatkan keuntungan hingga berhasil diamankan berikut barang buktinya," jelasnya.
Tersangka ternyata merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah dihukum akibat pencurian gabah di wilayah Kabupaten Purbalingga pada tahun 2011.
Baca Juga: Alasan TV Digital Tidak Dapat Sinyal dan Cara Perbaikinya
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 36 ayat (3) Subsidair Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar Subsidair pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.