PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Unit Reserse Kriminal Polsek Jatilawang Polresta Banyumas menangkap seorang pria pelaku penipuan dengan modus bawa kabur motor milik driver ojek.
"Kami telah mengamankan KW (35) warga Desa Pasiraman Kidul, Kec. Pekuncen Kab. Banyumas," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kapolsek Jatilawang AKP Wawan Dwi Leksono, Senin 2 Januari 2023.
Wawan menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 pukul 10.00 WIB. Pada saat itu korban sedang mangkal ojek di sebelah barat perempatan Wangon. Kemudian datang pelaku dan minta diantar ke wilayah Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang.
Saat dalam perjalanan, pelaku meminta berhenti di sebuah warung makan di Desa Tinggarjaya dan meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mengambil uang.
Selanjutnya korban memberikan kunci sepeda motor miliknya dan kemudian dibawa pergi oleh pelaku. Namun setelah ditunggu sampai sore pelaku tidak kunjung pulang.
"Atas kejadian tersebut, pada tanggal 1 Januari 2023 korban melaporkan kepada pihak Kepolisian dengan kerugian satu unit sepeda motor yamaha vega warna silver seharga Rp 4 juta rupiah," ujarnya.
Mendasari laporan Polisi tersebut, Unit Reskrim Polsek Jatilawang menggelar penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada wilayah hukum Polsek Karanglewas.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Jatilawang melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di Desa Karangkemiri Kec. Karanglewas.
"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jatilawang untuk proses hukum lebih lanjut", ungkap Kapolsek.***
Baca Juga: Grandmax vs Pikap Suzuki di Purbalingga, Sopir Pikap Terluka