Terdakwa Korupsi Kantor POS di Purbalingga Divonis 4 Tahun dan Denda 200 Juta

Purwokerto | Suara.com

Rabu, 04 Januari 2023 | 12:03 WIB
Terdakwa Korupsi Kantor POS di Purbalingga Divonis 4 Tahun dan Denda 200  Juta
Suasana sidang putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang terhadap terdakwa kasus korupsi Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang Kabupaten Purbalingga Selasa 3Januari 2023 (Instagram Kejari Purbalingga)

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi di Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang Kabupaten Purbalingga Selasa 3 Januari 2023

Terdakwa korupsi berinisial ES selaku Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Kas Operasional dan Panjar Benda Pos dan Materai (Panjat BPM).

Korupsi di Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang, Kabupaten Purbalingga Tahun 2022 Kerugian Keuangan Negara ratusan juta rupiah.

Berikut petikan amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang terhadap terdakwa:

1). Menyatakan terdakwa ES, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ”tindak pidana korupsi” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;

2). Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa ES, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;

3). Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa ES, sebanyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

4). Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp. 341.785.077,- (tiga ratus empat puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu tujuh puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;

5). Menyatakan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan;
6). Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Panitia Pemilihan Kecamatan di Purbalingga Dilantik, KPU Ingatkan Dua Hal Ini

Panitia Pemilihan Kecamatan di Purbalingga Dilantik, KPU Ingatkan Dua Hal Ini

| Rabu, 04 Januari 2023 | 11:34 WIB

Grandmax vs Pikap Suzuki di Purbalingga, Sopir Pikap Terluka

Grandmax vs Pikap Suzuki di Purbalingga, Sopir Pikap Terluka

| Selasa, 03 Januari 2023 | 21:45 WIB

Aneh! Pohon Jati Raksasa Tumbang Timpa Rumah Warga Purbalingga

Aneh! Pohon Jati Raksasa Tumbang Timpa Rumah Warga Purbalingga

| Sabtu, 31 Desember 2022 | 20:01 WIB

Bingung Libur Nataru Mau Kemana? Wisata Hujan "Salju" Serang Purbalingga Aja Yuk

Bingung Libur Nataru Mau Kemana? Wisata Hujan "Salju" Serang Purbalingga Aja Yuk

| Sabtu, 31 Desember 2022 | 13:25 WIB

Terkini

Matheus Cunha Samakan Magis Michael Carrick dengan Sir Alex Ferguson

Matheus Cunha Samakan Magis Michael Carrick dengan Sir Alex Ferguson

Bola | Selasa, 05 Mei 2026 | 04:31 WIB

Dipermalukan Nottingham Forest, Chelsea Telan 6 Kekalahan Beruntun

Dipermalukan Nottingham Forest, Chelsea Telan 6 Kekalahan Beruntun

Bola | Selasa, 05 Mei 2026 | 04:28 WIB

'Kami Minta Dibebaskan', Ratusan Warga Datangi Mapolres Sanggau, Polisi Beri Waktu 3 Hari

'Kami Minta Dibebaskan', Ratusan Warga Datangi Mapolres Sanggau, Polisi Beri Waktu 3 Hari

Kalbar | Senin, 04 Mei 2026 | 23:58 WIB

5 Poin Penting di Balik Aksi Warga Bogor Barat Desak Dedi Mulyadi Buka Tambang Legal

5 Poin Penting di Balik Aksi Warga Bogor Barat Desak Dedi Mulyadi Buka Tambang Legal

Bogor | Senin, 04 Mei 2026 | 23:49 WIB

Pembebasan Lahan Jalur Khusus Tambang di Kabupaten Bogor Dikebut Rampung Tahun Ini

Pembebasan Lahan Jalur Khusus Tambang di Kabupaten Bogor Dikebut Rampung Tahun Ini

Jabar | Senin, 04 Mei 2026 | 23:42 WIB

7 Sepatu Lari Lokal Paling Worth It Dibeli Pakai Gaji Pertama Mei Ini, Murah tapi Performa Ngebut

7 Sepatu Lari Lokal Paling Worth It Dibeli Pakai Gaji Pertama Mei Ini, Murah tapi Performa Ngebut

Jakarta | Senin, 04 Mei 2026 | 23:40 WIB

5 Fakta Baru Tabrakan Maut Pandeglang: Penahanan Penabrak Ditangguhkan hingga Dugaan Sakit

5 Fakta Baru Tabrakan Maut Pandeglang: Penahanan Penabrak Ditangguhkan hingga Dugaan Sakit

Banten | Senin, 04 Mei 2026 | 23:35 WIB

Arah Baru Dunia Pendidikan, Guru Masa Kini Wajib Jadi EduCreator?

Arah Baru Dunia Pendidikan, Guru Masa Kini Wajib Jadi EduCreator?

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 23:34 WIB

Sopir Pajero Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah di Jaktim - Tinggalkan Korban, Ini Alasannya

Sopir Pajero Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah di Jaktim - Tinggalkan Korban, Ini Alasannya

Jakarta | Senin, 04 Mei 2026 | 23:29 WIB

5 Rekomendasi Serum Malam di Bawah Rp150 Ribu untuk Ibu Muda, Murah tapi Kualitas Nomor Satu

5 Rekomendasi Serum Malam di Bawah Rp150 Ribu untuk Ibu Muda, Murah tapi Kualitas Nomor Satu

Jabar | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB