Terdakwa Korupsi Kantor POS di Purbalingga Divonis 4 Tahun dan Denda 200 Juta

Purwokerto

Rabu, 04 Januari 2023 | 12:03 WIB
Terdakwa Korupsi Kantor POS di Purbalingga Divonis 4 Tahun dan Denda 200  Juta
Suasana sidang putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang terhadap terdakwa kasus korupsi Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang Kabupaten Purbalingga Selasa 3Januari 2023 (Instagram Kejari Purbalingga)

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi di Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang Kabupaten Purbalingga Selasa 3 Januari 2023

Terdakwa korupsi berinisial ES selaku Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Kas Operasional dan Panjar Benda Pos dan Materai (Panjat BPM).

Korupsi di Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang, Kabupaten Purbalingga Tahun 2022 Kerugian Keuangan Negara ratusan juta rupiah.

Berikut petikan amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang terhadap terdakwa:

1). Menyatakan terdakwa ES, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ”tindak pidana korupsi” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;

2). Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa ES, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;

3). Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa ES, sebanyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

4). Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp. 341.785.077,- (tiga ratus empat puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu tujuh puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;

5). Menyatakan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan;
6). Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Panitia Pemilihan Kecamatan di Purbalingga Dilantik, KPU Ingatkan Dua Hal Ini

Panitia Pemilihan Kecamatan di Purbalingga Dilantik, KPU Ingatkan Dua Hal Ini

Purwokerto | Rabu, 04 Januari 2023 | 11:34 WIB

Grandmax vs Pikap Suzuki di Purbalingga, Sopir Pikap Terluka

Grandmax vs Pikap Suzuki di Purbalingga, Sopir Pikap Terluka

Purwokerto | Selasa, 03 Januari 2023 | 21:45 WIB

Aneh! Pohon Jati Raksasa Tumbang Timpa Rumah Warga Purbalingga

Aneh! Pohon Jati Raksasa Tumbang Timpa Rumah Warga Purbalingga

Purwokerto | Sabtu, 31 Desember 2022 | 20:01 WIB

Bingung Libur Nataru Mau Kemana? Wisata Hujan "Salju" Serang Purbalingga Aja Yuk

Bingung Libur Nataru Mau Kemana? Wisata Hujan "Salju" Serang Purbalingga Aja Yuk

Purwokerto | Sabtu, 31 Desember 2022 | 13:25 WIB

Terkini

10 Sepatu HYROX Terbaik 2026, Stabil untuk Lari dan Functional Fitness

10 Sepatu HYROX Terbaik 2026, Stabil untuk Lari dan Functional Fitness

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:26 WIB

7 Sunscreen Vitamin C untuk Mencerahkan Kulit Kusam Tanpa White Cast

7 Sunscreen Vitamin C untuk Mencerahkan Kulit Kusam Tanpa White Cast

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:25 WIB

Lenovo Pamerkan 'Referee View' dan Analisis Pintar di Turnamen Terbesar Sejarah!

Lenovo Pamerkan 'Referee View' dan Analisis Pintar di Turnamen Terbesar Sejarah!

Tekno | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:23 WIB

Biaya Sekolah Naik, Kelompok Pendidikan Jadi Penyumbang Inflasi Juli 2026

Biaya Sekolah Naik, Kelompok Pendidikan Jadi Penyumbang Inflasi Juli 2026

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:22 WIB

Review 3 Pilihan Lip Serum yang Bagus untuk Memerahkan Bibir, Harga Rp20 Ribuan

Review 3 Pilihan Lip Serum yang Bagus untuk Memerahkan Bibir, Harga Rp20 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:18 WIB

Purbaya Bantah Rumor BI Masuk Kabinet di Bawah Naungan Kemenkeu

Purbaya Bantah Rumor BI Masuk Kabinet di Bawah Naungan Kemenkeu

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:17 WIB

Senyum Puas Pelatih Asal Korsel Lihat Timnas Indonesia Dipecundangi Vietnam

Senyum Puas Pelatih Asal Korsel Lihat Timnas Indonesia Dipecundangi Vietnam

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:16 WIB

Selamat Datang di Era Attention Economy: Ketika Kebenaran Kalah Penting dari Sensasi Viral

Selamat Datang di Era Attention Economy: Ketika Kebenaran Kalah Penting dari Sensasi Viral

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:15 WIB

El Nino 2026 Ancam Pertanian, Air Bersih hingga Karhutla

El Nino 2026 Ancam Pertanian, Air Bersih hingga Karhutla

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:12 WIB

Sabet 15 Medali di Malaysia, MMA Indonesia Makin Siap Tempur di Asian Games 2026

Sabet 15 Medali di Malaysia, MMA Indonesia Makin Siap Tempur di Asian Games 2026

Sport | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:12 WIB

×