Terdakwa Korupsi Kantor POS di Purbalingga Divonis 4 Tahun dan Denda 200 Juta

Purwokerto

Rabu, 04 Januari 2023 | 12:03 WIB
Terdakwa Korupsi Kantor POS di Purbalingga Divonis 4 Tahun dan Denda 200  Juta
Suasana sidang putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang terhadap terdakwa kasus korupsi Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang Kabupaten Purbalingga Selasa 3Januari 2023 (Instagram Kejari Purbalingga)

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi di Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang Kabupaten Purbalingga Selasa 3 Januari 2023

Terdakwa korupsi berinisial ES selaku Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Kas Operasional dan Panjar Benda Pos dan Materai (Panjat BPM).

Korupsi di Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang, Kabupaten Purbalingga Tahun 2022 Kerugian Keuangan Negara ratusan juta rupiah.

Berikut petikan amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang terhadap terdakwa:

1). Menyatakan terdakwa ES, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ”tindak pidana korupsi” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;

2). Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa ES, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;

3). Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa ES, sebanyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

4). Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp. 341.785.077,- (tiga ratus empat puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu tujuh puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;

5). Menyatakan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan;
6). Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Panitia Pemilihan Kecamatan di Purbalingga Dilantik, KPU Ingatkan Dua Hal Ini

Panitia Pemilihan Kecamatan di Purbalingga Dilantik, KPU Ingatkan Dua Hal Ini

Purwokerto | Rabu, 04 Januari 2023 | 11:34 WIB

Grandmax vs Pikap Suzuki di Purbalingga, Sopir Pikap Terluka

Grandmax vs Pikap Suzuki di Purbalingga, Sopir Pikap Terluka

Purwokerto | Selasa, 03 Januari 2023 | 21:45 WIB

Aneh! Pohon Jati Raksasa Tumbang Timpa Rumah Warga Purbalingga

Aneh! Pohon Jati Raksasa Tumbang Timpa Rumah Warga Purbalingga

Purwokerto | Sabtu, 31 Desember 2022 | 20:01 WIB

Bingung Libur Nataru Mau Kemana? Wisata Hujan "Salju" Serang Purbalingga Aja Yuk

Bingung Libur Nataru Mau Kemana? Wisata Hujan "Salju" Serang Purbalingga Aja Yuk

Purwokerto | Sabtu, 31 Desember 2022 | 13:25 WIB

Terkini

6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu

6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu

Jabar | Sabtu, 20 Juni 2026 | 23:38 WIB

Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang

Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang

Banten | Sabtu, 20 Juni 2026 | 23:27 WIB

Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup

Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup

Banten | Sabtu, 20 Juni 2026 | 23:19 WIB

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan

Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:15 WIB

5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan

5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:06 WIB

5 Weton Paling Ditakuti Makhluk Halus Menurut Primbon Jawa

5 Weton Paling Ditakuti Makhluk Halus Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:03 WIB