Terdakwa Korupsi Kantor POS di Purbalingga Divonis 4 Tahun dan Denda 200 Juta

Purwokerto | Suara.com

Rabu, 04 Januari 2023 | 12:03 WIB
Terdakwa Korupsi Kantor POS di Purbalingga Divonis 4 Tahun dan Denda 200  Juta
Suasana sidang putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang terhadap terdakwa kasus korupsi Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang Kabupaten Purbalingga Selasa 3Januari 2023 (Instagram Kejari Purbalingga)

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi di Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang Kabupaten Purbalingga Selasa 3 Januari 2023

Terdakwa korupsi berinisial ES selaku Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Kas Operasional dan Panjar Benda Pos dan Materai (Panjat BPM).

Korupsi di Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang, Kabupaten Purbalingga Tahun 2022 Kerugian Keuangan Negara ratusan juta rupiah.

Berikut petikan amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang terhadap terdakwa:

1). Menyatakan terdakwa ES, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ”tindak pidana korupsi” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;

2). Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa ES, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;

3). Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa ES, sebanyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

4). Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp. 341.785.077,- (tiga ratus empat puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu tujuh puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;

5). Menyatakan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan;
6). Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Panitia Pemilihan Kecamatan di Purbalingga Dilantik, KPU Ingatkan Dua Hal Ini

Panitia Pemilihan Kecamatan di Purbalingga Dilantik, KPU Ingatkan Dua Hal Ini

| Rabu, 04 Januari 2023 | 11:34 WIB

Grandmax vs Pikap Suzuki di Purbalingga, Sopir Pikap Terluka

Grandmax vs Pikap Suzuki di Purbalingga, Sopir Pikap Terluka

| Selasa, 03 Januari 2023 | 21:45 WIB

Aneh! Pohon Jati Raksasa Tumbang Timpa Rumah Warga Purbalingga

Aneh! Pohon Jati Raksasa Tumbang Timpa Rumah Warga Purbalingga

| Sabtu, 31 Desember 2022 | 20:01 WIB

Bingung Libur Nataru Mau Kemana? Wisata Hujan "Salju" Serang Purbalingga Aja Yuk

Bingung Libur Nataru Mau Kemana? Wisata Hujan "Salju" Serang Purbalingga Aja Yuk

| Sabtu, 31 Desember 2022 | 13:25 WIB

Terkini

Masalah Keuangan, 9 Member THE BOYZ Ajukan Pemutusan Kontrak dengan Agensi

Masalah Keuangan, 9 Member THE BOYZ Ajukan Pemutusan Kontrak dengan Agensi

Your Say | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:17 WIB

Nyepi 2026, BRI Peduli Salurkan Paket Sembako bagi Warga Desa Angseri dan Desa Sarimekar di Bali

Nyepi 2026, BRI Peduli Salurkan Paket Sembako bagi Warga Desa Angseri dan Desa Sarimekar di Bali

Bogor | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:16 WIB

Link Live Melihat Hilal Sendiri Secara Online dari BMKG, Lengkap Titik Lokasi dan Penjelasannya

Link Live Melihat Hilal Sendiri Secara Online dari BMKG, Lengkap Titik Lokasi dan Penjelasannya

Tekno | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:15 WIB

Hari Ini Terakhir! TIX ID Hadirkan Promo Buy 1 Get 1 Tiket Nonton Film Lebaran Na Willa di Bioskop

Hari Ini Terakhir! TIX ID Hadirkan Promo Buy 1 Get 1 Tiket Nonton Film Lebaran Na Willa di Bioskop

Entertainment | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:12 WIB

Warga Bali di Desa Angseri dan Sarimekar Terima Paket Sembako dari BRI Peduli

Warga Bali di Desa Angseri dan Sarimekar Terima Paket Sembako dari BRI Peduli

Jogja | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:11 WIB

9 Cara Bikin Ketupat Cepat Matang dan Tidak Mudah Basi untuk Sajian Lebaran

9 Cara Bikin Ketupat Cepat Matang dan Tidak Mudah Basi untuk Sajian Lebaran

Sumut | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:09 WIB

Hari Raya Nyepi 1948 Saka: BRI Hadirkan 2.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Bali

Hari Raya Nyepi 1948 Saka: BRI Hadirkan 2.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Bali

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:09 WIB

Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK

Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:08 WIB

Ribuan Paket Sembako Didistribusikan BRI bagi Warga Desa Angseri dan Desa Sarimekar di Bali

Ribuan Paket Sembako Didistribusikan BRI bagi Warga Desa Angseri dan Desa Sarimekar di Bali

Riau | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:07 WIB

Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen

Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:06 WIB