PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi di Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang Kabupaten Purbalingga Selasa 3 Januari 2023
Terdakwa korupsi berinisial ES selaku Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Kas Operasional dan Panjar Benda Pos dan Materai (Panjat BPM).
Korupsi di Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang, Kabupaten Purbalingga Tahun 2022 Kerugian Keuangan Negara ratusan juta rupiah.
Berikut petikan amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang terhadap terdakwa:
1). Menyatakan terdakwa ES, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ”tindak pidana korupsi” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
2). Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa ES, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
3). Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa ES, sebanyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
4). Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp. 341.785.077,- (tiga ratus empat puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu tujuh puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
5). Menyatakan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan;
6). Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).