Sebelumnyaa Kejaksaan Negeri Purwokerto pada tanggal 16 Maret 2021 telah menetapkan AM (26) dan MT (37), warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atau penyalahgunaan dana JPS Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bagi 48 kelompok masyarakat di Kabupaten Banyumas.
Dana tersebut untuk membangun green house buah melon yang direncanakan oleh kedua tersangka, sedangkan kelompok masyarakat penerima program JPS Kemnaker hanya diberikan keuntungan jika usahanya untung.
Barang bukti yang diamankan Kejari Purwokerto, di antaranya 38 stempel kelompok dari total 48 kelompok, satu unit komputer, beberapa dokumen perjanjian kerja sama antara 48 kelompok.
Serta Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kerja pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Bina Penta dan PKK) Kemnaker RI.
Saat ini, AM dan MT menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banyumas setelah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.***